Batu Bara | Tubinnews.com – Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan seorang perempuan bernama Yunita Sari, yang mengaku sebagai Bhayangkari, menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pimpinan negara terkait kasus yang tengah dihadapi suaminya, seorang anggota Polri.
Dalam surat terbuka yang diunggah pada Minggu (2/8/2026), Yunita menegaskan dirinya memilih bersuara bukan karena membenci institusi kepolisian, melainkan karena menginginkan keadilan.
“Saya memilih untuk bersuara, bukan karena membenci institusi, tetapi karena saya mencintai keadilan,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyampaikan harapan agar hukum menjadi pelindung bagi masyarakat yang menyampaikan kebenaran.
Dalam unggahan itu, Yunita meminta perhatian dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum, Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, hingga Asisten SDM Kapolri.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, kasus tersebut disebut bermula dari adanya pengaduan sejumlah dokter terkait surat undangan klarifikasi. Selanjutnya muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum anggota kepolisian. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Masih menurut narasi yang beredar, suami Yunita disebut sempat mempertanyakan dugaan permintaan uang tersebut. Tak lama kemudian, rumah mereka didatangi beberapa oknum polisi yang disebut mengajak berdamai. Namun, suaminya dikabarkan meminta agar proses perdamaian dilakukan melalui kuasa hukum.
Belakangan, suaminya disebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polri oleh sesama anggota Polri. Akibat proses tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menerima sanksi kode etik sehingga berdampak pada proses kenaikan pangkatnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, maupun Mabes Polri terkait kebenaran kronologi maupun dugaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.








![Petugas BPBD bersama anggota Polri memeriksa lubang tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Jumat (31/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polres Dairi]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260801-WA0002-1-350x250.jpg)
![Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza, memimpin rapat koordinasi bersama Sales Area Manager Retail Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membahas penanganan antrean BBM di SPBU, Kantor Gubernur Aceh, 23 Juli 2026. [Foto: Dok.Biro Adpim]](https://tubinnews.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260721-WA0026-350x250.jpg)




