Medan | TubinNews.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi fondasi dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, beserta tim sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes jajaran Polda Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian.
Menurutnya, kejahatan saat ini tidak lagi bersifat konvensional, tetapi telah berkembang ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin kompleks.
”Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Whisnu.
Kapolda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi.
Setiap tambahan kewenangan, kata Kapolda, harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan tugas.
”Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Whisnu juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kemampuan mengambil keputusan berdasarkan hukum.
Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, sengketa agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Kapolda memberikan tiga penekanan kepada seluruh personel.
Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.
Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi.
Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh dan meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
”Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkasnya.
















