Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
29 Juli 2026
Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menerima cinderamata dari narasumber kegiatan Penyuluhan Hukum UU Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026). [Foto: Dok. Humas Polda Sumut]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

‎Medan | TubinNews.com – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi fondasi dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

‎Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

BeritaTerkait

IMG-20260809-WA0006-120x86 Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0052-120x86 Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-08-at-11.02.48-120x86 Kapolda Sumut: Perubahan UU Polri Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026

‎Kegiatan itu menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, beserta tim sebagai narasumber.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes jajaran Polda Sumatera Utara.

‎Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa perubahan regulasi kepolisian merupakan respons terhadap perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian.

‎Menurutnya, kejahatan saat ini tidak lagi bersifat konvensional, tetapi telah berkembang ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah dan modus operandi yang semakin kompleks.

‎”Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Whisnu.

‎Kapolda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Baca Juga :  Wapres Gibran Dialog dengan Petani di Langkat, Pj Sekdaprov Sumut Apresiasi

‎Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi.

‎Setiap tambahan kewenangan, kata Kapolda, harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan tugas.

‎”Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

‎Whisnu juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kemampuan mengambil keputusan berdasarkan hukum.

‎Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, sengketa agraria, penyebaran hoaks, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, dan memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.

‎Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Kapolda memberikan tiga penekanan kepada seluruh personel.

‎Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.

‎Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi dan pemanfaatan teknologi.

‎Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran agar tercipta keseragaman pemahaman dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

‎Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh dan meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

‎”Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Istana Bantah Kurangi Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Tags: Kapolda sumutMedanUU Polri

Berita Lainnya

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 
Aceh

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan
TNI-POLRI

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Pemerintahan

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama
TNI-POLRI

Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama

7 Agustus 2026
Sekretaris Jenderal Kementerian Kemnaker, Cris Kuntadi menyampaikan materi saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR 2026) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). [Foto: Dok. Biro Humas Kemenaker]
Pemerintahan

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

7 Agustus 2026
Kapolres AKBP Agus Sulistianto Tinjau Dapur SPPG Polri di Aceh Barat
TNI-POLRI

Kapolres AKBP Agus Sulistianto Tinjau Dapur SPPG Polri di Aceh Barat

6 Agustus 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026

Berita Terkini

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

400 Titik Di Perbaiki Jalan Berlobang PUPR : Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

Polri Pastikan Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

8 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

‎Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

8 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini