Lubuk Pakam | TubinNews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi, membantah adanya kebijakan atau perintah resmi yang melarang wartawan meliput kunjungan kerja Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) di RSUD H. Amri Tambunan.
Bantahan tersebut disampaikan Sandra Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait polemik dugaan pelarangan wartawan mengambil gambar dalam kegiatan kunjungan tersebut.
Sandra mengaku sempat terjadi kesalahpahaman karena dirinya berada di lokasi kegiatan bersama sejumlah wartawan.
“Maksudku, aku di situ lho, kok nggak abang jumpai aku. Aku di belakang dengan kawan-kawan media,” tulis Sandra.
Saat ditanya mengenai adanya arahan atau perintah untuk melarang wartawan mengambil gambar selama kegiatan berlangsung, Sandra menyatakan tidak mengetahui adanya instruksi tersebut.
“Nah ini yang kurasa salah paham. Setahuku nggak ada,” jawabnya.
Sebelumnya, salah seorang wartawan, Junaedi, mengaku diminta keluar dari aula saat hendak mengambil gambar kunjungan Wamendagri dan Wamenkes di RSUD H. Amri Tambunan.
“Dua kali kami dari media dilarang mengambil gambar saat kunjungan Wamendagri dan Wamenkes di RSUD Tambunan di dalam aula. Katanya jangan ambil gambar karena mengganggu. Sementara kami melihat ada konten kreator yang bebas mengambil dokumentasi cukup lama,” ungkap Junaedi.
“Saya menduga oknum ASN RS Tambunan dan Satpol PP petugas di lokasi sudah berlebihan. Bukan perintah resmi, tapi berani melarang wartawan dengan alasan perintah protokol. Karena Kadis Kominfo sendiri menyampaikan tidak ada perintah seperti itu,” tambahnya.
Perbedaan keterangan tersebut, kata Junaedi, diharapkan dapat segera dijelaskan oleh pihak penyelenggara maupun manajemen RSUD H. Amri Tambunan. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui pihak yang memberikan instruksi pelarangan apabila dugaan tersebut benar terjadi di lapangan.
Junaedi berharap ke depan seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dapat memperoleh akses peliputan yang setara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perlakuan berbeda dengan pihak lain yang melakukan dokumentasi.

















