Jakarta | TubinNews.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami telah menetapkan dua tersangka saat ini. Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan/atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Menurut Totok, DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR, kami telah melakukan penahanan sejak 10 Juli dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Totok.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus telah diumumkan secara terbuka kepada publik.
“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus (Rudi Margono) saat ini,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Panja akan mengawasi secara detail pelaksanaan penegakan hukum agar sesuai ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak tersangka juga diberikan,” tegasnya.















