Aceh || Tubinnews.com || Barat Selatan Aceh Miskin Keadilan.
Oleh : Erizar,M.Ed, PhD, CPS,C.HL Pengamat Sosial dan Pendidikan Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Aktifis NU Aceh Barat
Ketika rakyat Barat Selatan Aceh kembali mengantre bahan bakar yang seharusnya menjadi hak mereka,ada yang salah dan itu bukan salah mereka. Ada yang terasa tidak asing dari pemandangan itu. Puluhan kendaraan berjejer panjang di depan SPBU sejak pagi buta. Mesin dimatikan untuk menghemat sisa solar yang tinggal sedikit. Wajah-wajah lelah yang menunggu di bawah terik matahari Barat Selatan Aceh,nelayan yang harus berlayar sebelum subuh agar bisa pulang membawa ikan, petani yang traktornya sudah mogok sejak kemarin, pengemudi angkutan yang sudah menghitung kerugian sejak ia meninggalkan rumah.
Pemandangan ini bukan baru. Warga Barat Selatan pernah melihatnya dua puluh tahun lalu ketika bumi berguncang dahsyat dan laut datang menghantam daratan pada 26 Desember 2004. Saat itu, antrean panjang BBM adalah bagian tak terhindarkan dari kepedihan pasca-bencana. Infrastruktur hancur, jalur distribusi putus, dan ketidakpastian mewarnai setiap hari. Waktu itu, semua orang memaklumi. Karena itu bencana alam.
Yang terjadi hari ini berbeda. Tidak ada gempa. Tidak ada tsunami. Jalan-jalan masih ada. SPBU masih berdiri. Truk tangki Pertamina masih beroperasi. Namun solar tetap langka, antrean tetap panjang, dan rakyat tetap pulang dengan tangan kosong. Kalau bukan karena bencana alam, maka ada satu penjelasan yang tersisa: ini adalah bencana tata kelola. Dan bencana semacam ini jauh lebih memalukan, karena ia bisa dicegah.
“Deja vu yang dirasakan masyarakat Barat Selatan bukan sekadar kenangan pahit. Ia adalah alarm—peringatan bahwa sesuatu yang pernah salah, masih terus dibiarkan salah.”
Subsidi untuk Siapa, Sebenarnya?
Biosolar, solar bersubsidi B35 bukan sekadar komoditas. Ia adalah instrumen kebijakan negara. Subsidi itu ada karena negara mengakui bahwa ada kelompok masyarakat yang rentan terhadap gejolak harga energi: nelayan yang menggantungkan hidupnya pada mesin kapal, petani yang butuh pompa air dan traktor untuk mengolah sawah, pengemudi ojek dan angkutan umum yang marginnya tipis dan tidak bisa begitu saja menaikkan tarif ketika harga solar melonjak.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Perpres No. 43 Tahun 2018 sudah menetapkan dengan jelas siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi. Perusahaan pertambangan, perkebunan besar, dan industri skala menengah ke atas tidak masuk dalam daftar itu. Mereka wajib membeli BBM dengan harga nonsubsidi.
Tapi di lapangan Barat Selatan Aceh, dugaan yang beredar bukan sekadar bisik-bisik warung kopi. Banyak warga yang meyakini dan sebagian mengaku menyaksikan langsung bahwa ada pihak-pihak tertentu yang secara sistematis memborong Biosolar dari SPBU, lalu menjualnya kembali kepada perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di kawasan ini dengan harga sedikit di atas harga subsidi namun jauh di bawah harga nonsubsidi. Margin keuntungannya kecil per liter, tapi volumenya besar. Dan korbannya jelas: mereka yang berdiri di antrean itu.
Data BPH Migas (2023) mempertegas kekhawatiran ini. Lebih dari 30% BBM subsidi jenis solar di sejumlah wilayah Indonesia diperkirakan tidak sampai ke tangan yang berhak. Angka itu bukan hasil rekaan—ia adalah hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh badan negara yang memang bertugas mengawal distribusi hilir migas. Kalau di tingkat nasional sudah 30%, bisa dibayangkan berapa persentase yang terjadi di daerah-daerah dengan pengawasan lebih lemah seperti kawasan Barat Selatan Aceh.
“Subsidi yang bocor bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia merampas hak rakyat kecil yang sejak awal menjadi tujuan dari kebijakan itu sendiri.”
Hukum yang Tumpul ke Atas
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak main-main soal ini. Pasal 53 dan 55 dengan tegas mengancam pidana hingga enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi siapa pun yang menyalahgunakan, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sah. Ancaman hukumnya ada. Giginya tajam di atas kertas.
Kenyataannya? Yang paling sering menjadi sasaran operasi penertiban adalah pengecer kecil di pinggir jalan yang menjual solar dalam botol air mineral. Yang diproses adalah tukang ojek yang ketahuan membawa jeriken lebih dari batas. Yang diekspos di media adalah wajah-wajah dari lapisan paling bawah.
Sementara itu, pihak-pihak yang mampu memborong ratusan bahkan ribuan liter sekaligus, yang memiliki akses ke jaringan SPBU, yang punya kendaraan tangki sendiri, yang tahu persis jadwal pengiriman Pertamina nyaris tidak pernah tersentuh hukum. Padahal merekalah yang sesungguhnya bertanggung jawab atas kelangkaan yang dirasakan rakyat.
Masyarakat menyebutnya dengan ungkapan yang tepat: hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ungkapan itu bukan sekadar sindiran. Ia adalah diagnosis terhadap sistem penegakan hukum yang berjalan secara selektif dan selektivitas itu bukan kebetulan. Ia adalah cerminan dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang aman dan siapa yang tidak.
Ketika penegakan hukum berjalan sepotong-sepotong seperti ini, dampaknya jauh lebih dalam dari sekadar satu kasus yang lolos. Yang rusak adalah kepercayaan publik bahwa hukum berlaku sama untuk semua. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, kepatuhan pun melemah. Orang mulai berpikir: kalau yang besar bisa bebas, kenapa yang kecil harus patuh?
Di Mana Para Pemimpin Saat Rakyat Mengantre?
Pertanyaan ini bukan serangan personal. Ini pertanyaan yang wajar pertanyaan yang berhak diajukan oleh setiap warga yang sudah mengantre berjam-jam di bawah terik, yang sudah kehilangan hari kerja, yang sudah kehabisan bahan bakar di tengah jalan.
Gubernur Aceh dan para Bupati di kawasan Barat Selatan (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya) memiliki otoritas yang jauh lebih besar dari sekadar memotong pita dan meresmikan gedung. Dalam bingkai Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus kepada daerah ini, ruang gerak untuk bergerak aktif itu ada.
Pemerintah daerah bisa memanggil manajemen Pertamina ke meja perundingan untuk membahas evaluasi kuota distribusi yang sudah tidak lagi relevan dengan pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi. Mereka bisa menginstruksikan dinas terkait untuk membentuk satgas pengawasan yang benar-benar bekerja bukan satgas seremonial yang aktif hanya menjelang hari raya. Mereka bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan penimbunan secara serius, bukan sekadar menangkap pengecer kecil untuk memenuhi statistik operasi.
Yang lebih penting dari semua itu: mereka bisa hadir. Bukan hanya hadir secara fisik, tapi hadir dengan perhatian sungguh-sungguh. Hadir untuk mendengar laporan dari nelayan yang tidak bisa melaut karena solar habis. Hadir untuk melihat sendiri panjangnya antrean. Hadir dengan rasa malu yang seharusnya mendorong tindakan—bukan rasa nyaman yang mendorong pembiaran.
“Pemimpin daerah yang baik bukan hanya yang hadir saat jembatan diresmikan. Ia juga harus hadir—dan bertindak—ketika rakyatnya mengantre berjam-jam untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka.”
Laporan Ombudsman RI (2023) mencatat bahwa maladministrasi dalam sektor energi di daerah terpencil sebagian besar bersumber dari satu hal yang sama: absennya inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong perbaikan mekanisme distribusi kepada pemerintah pusat. Bukan karena pemerintah pusat tidak mau mendengar. Tapi karena tidak ada yang berbicara cukup keras dari bawah.
Jalan Keluarnya Ada—Kalau Ada Kemauan
Krisis distribusi BBM di Barat Selatan Aceh bukan masalah yang tidak bisa diselesaikan. Ia bukan persoalan takdir geografis atau keterbatasan anggaran yang permanen. Ia adalah akumulasi dari keputusan-keputusan yang tidak diambil, pengawasan yang tidak dijalankan, dan inovasi yang tidak pernah dicoba. Artinya, ia bisa diubah.
Beberapa langkah konkret berikut ini bukan ide baru. Sebagian sudah terbukti berhasil di daerah lain di Indonesia. Yang dibutuhkan hanya kemauan untuk mengadaptasi dan menerapkannya:
Sistem kuota digital berbasis aplikasi. Aplikasi registrasi pembelian BBM bukan sesuatu yang asing lagi. Kita sudah terbiasa memesan antrean di rumah sakit, mendaftar vaksin, bahkan memesan tempat parkir lewat aplikasi. Mengapa tidak menerapkan hal yang sama untuk pembelian Biosolar? Setiap kendaraan dan kapal nelayan yang terdaftar mendapatkan jatah pembelian yang terverifikasi secara digital. Pemborongan menjadi jauh lebih sulit karena setiap transaksi tercatat dan terlacak. Antrean fisik berkurang karena masyarakat bisa tahu kapan dan di mana solar tersedia.
Kartu BBM bagi penerima yang sah. Nelayan, petani kecil, pengemudi angkutan umum berikan mereka kartu yang membuktikan status mereka sebagai penerima sah subsidi. Skema ini bukan eksperimen. Di Sumatera Selatan dan Kepulauan Riau, sistem serupa sudah berjalan dan terbukti mengurangi penyalahgunaan secara signifikan. Tidak ada alasan mengapa Aceh tidak bisa melakukannya.
Satgas pengawasan lintas instansi yang serius. Bukan satgas yang hanya muncul menjelang lebaran atau ketika ada kunjungan inspeksi. Satgas yang melibatkan Dinas ESDM, Polres, dan Pertamina Patra Niaga secara rutin dengan jadwal patroli yang tidak bisa diprediksi, dengan laporan bulanan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan dengan mekanisme pelaporan yang memungkinkan warga melaporkan dugaan penimbunan tanpa takut diintimidasi.
Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Aparat penegak hukum harus mulai mengikuti aliran uang, bukan hanya menangkap siapa yang paling mudah dijangkau. Jika ada jaringan yang sistematis memborong solar untuk dijual ke industri besar, maka pengusutan harus sampai ke sana ke orang yang memesan, yang membayar, dan yang menerima. Bukan berhenti di pengemudi truk yang hanya menjalankan perintah.
Penambahan kuota distribusi dan titik SPBU. Pertumbuhan kendaraan dan aktivitas ekonomi di Barat Selatan Aceh dalam satu dekade terakhir tidak sebanding dengan pertumbuhan infrastruktur distribusi BBM. Pemerintah daerah harus aktif mendorong Pertamina untuk melakukan evaluasi dan pembaruan kuota bukan menunggu Pertamina datang sendiri.
Transparansi data distribusi kepada publik. Publikasikan setiap bulan: berapa kuota yang diterima masing-masing SPBU, berapa yang terdistribusi, dan berapa sisa yang tidak tersalurkan. Ketika data itu terbuka, masyarakat dan media bisa ikut mengawasi. Penyelewengan jauh lebih sulit dilakukan ketika ada mata-mata publik yang mengawasi angka-angkanya.
Keenam langkah ini tidak membutuhkan anggaran luar biasa. Tidak membutuhkan persetujuan DPR. Tidak membutuhkan revolusi birokrasi. Yang dibutuhkan hanya satu hal yang paling sulit didapat di dunia pemerintahan: kemauan politik yang sungguh-sungguh.
Lebih dari Sekadar Bahan Bakar
Kelangkaan solar di Barat Selatan Aceh bukan sekadar masalah energi. Ia adalah masalah sosial dan ekonomi yang menjalar ke setiap sudut kehidupan masyarakat. Ketika seorang nelayan tidak bisa melaut karena solar habis, ia tidak hanya kehilangan penghasilan hari itu. Ia harus meminjam uang untuk kebutuhan keluarganya. Hutangnya menumpuk. Tekanannya bertambah.
Ketika seorang petani tidak bisa mengoperasikan pompa irigasinya, tanamannya terancam kering. Ketika angkutan umum tidak beroperasi karena tidak ada bahan bakar, orang-orang yang tidak punya kendaraan pribadi biasanya mereka yang paling miskinterisolasi. Anak-anak terlambat ke sekolah. Orang sakit terlambat ke puskesmas.
Kelangkaan BBM di daerah terpencil memiliki efek domino yang jarang masuk dalam laporan resmi. Ia tidak tercatat dalam statistik kemiskinan, tidak terlihat dalam indeks pembangunan manusia, tapi terasa nyata dalam keseharian masyarakat yang paling rentan. Dan itulah yang membuat pembiaran terhadap masalah ini menjadi sebuah ketidakadilan yang sesungguhnya.
Penutup: Jangan Tunggu Sampai Jadi Krisis Nasional
Dua puluh tahun lalu, antrean solar di Aceh adalah akibat bencana yang tidak bisa dicegah. Tidak ada yang bisa menyalahkan siapa pun atas tsunami. Yang bisa dilakukan hanya membantu dan memulihkan. Dan Aceh bangkit dengan luar biasa.
Kali ini, tidak ada alasan seperti itu yang bisa dipakai. Tidak ada bencana alam yang bisa disalahkan. Yang ada adalah sistem distribusi yang tidak diawasi dengan baik, jaringan penimbunan yang dibiarkan beroperasi, penegakan hukum yang berjalan setengah hati, dan pemimpin yang lebih nyaman diam daripada bertindak.
Rakyat Barat Selatan tidak butuh pidato panjang tentang komitmen pemerintah. Mereka tidak butuh spanduk bergambar wajah pejabat dengan slogan tentang kesejahteraan. Mereka butuh solar yang ada ketika mereka datang ke SPBU pukul lima pagi. Mereka butuh kepastian bahwa hak mereka sebagai penerima subsidi negara tidak dirampas oleh oknum yang lebih pandai memanfaatkan celah sistem.
Dan mereka butuh pemimpin dari bupati hingga gubernur yang merasa cukup terganggu dengan pemandangan antrean panjang itu untuk berdiri, angkat telepon, panggil kepala dinas, koordinasi dengan Pertamina, dan berkata keras: “Cukup. Ini tidak boleh terus terjadi.”
Karena jika kelangkaan kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya akhirnya datang juga, itu adalah krisis yang jauh lebih susah diselesaikan daripada kelangkaan solar. Dan tidak ada Pertamina yang bisa mengirim truk tangki untuk mengisinya kembali.

















