Simeulue | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RS (30), FI (26), dan FA (17), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue pada Minggu, 22 Maret 2026, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, insiden tersebut diawali dengan dugaan perusakan dan pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban. Akibat kejadian itu, rumah korban terbakar dan mengakibatkan kerusakan pada bangunan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang milik korban. Korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta.
Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kautsar, mengatakan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Kautsar.
Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Simeulue merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.
Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
















