Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
16 Juli 2026
Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Polres Simeulue menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembakaran rumah warga di Teluk Dalam ke Kejaksaan. [Foto: Dok. Humas Polres Simeulue]

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan perusakan, pengancaman, dan pembakaran rumah di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Kamis (16/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-08-11-at-16-120x86 Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-11-at-16.04.10-120x86 Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
IMG-20260810-WA0024-120x86 Polres Simeulue Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah di Teluk dalam Ke Kejaksaan

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RS (30), FI (26), dan FA (17), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial R yang diterima Polres Simeulue pada Minggu, 22 Maret 2026, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH. Korban melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, insiden tersebut diawali dengan dugaan perusakan dan pelemparan benda yang memicu kebakaran ke arah rumah korban. Akibat kejadian itu, rumah korban terbakar dan mengakibatkan kerusakan pada bangunan, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang milik korban. Korban juga melaporkan adanya dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Simeulue melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga menetapkan para tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta.

Baca Juga :  Anggota DPRA Iskandar Ucapkan Selamat HUT ke-26 Kabupaten Simeulue

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kennedy, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Kautsar, mengatakan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Simeulue dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Kautsar.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Simeulue merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi terkait peningkatan kinerja penegakan hukum.

Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tags: KejaksaanlimpahkanSimeulue

Berita Lainnya

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Hukrim

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan
Hukrim

Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pemalsuan STNK dan Penadahan ke Kejaksaan

10 Agustus 2026
Pelaku pencurian 7 karung beras diamankan Polsek Lueng Bata Banda Aceh
Hukrim

‎Diduga Curi Beras di Banda Aceh, Pria Asal Aceh Barat Ditangkap Polisi

10 Agustus 2026
Mantan karyawan Hotel Amoda diamankan Polsek Lueng Bata
Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Hotel Amoda Diduga Curi Laptop Inventaris

10 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih
Hukrim

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026

Berita Terkini

Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini