Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Teknologi

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

Redaksi by Redaksi
17 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (TubinNews/ HO Humas Kemkomdigi)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (TubinNews/ HO Humas Kemkomdigi)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan kembali dinormalisasi setelah proses pendaftaran Wikimedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang dibangun Wikimedia terkait komitmennya memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-02-07-at-15.21.53-120x86 Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

Komdigi Tegur YouTube, Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming

2 Agustus 2026
IMG-20260313-WA0003-120x86 Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

14 Maret 2026

“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Alexander menjelaskan, sebagai penyelenggara sistem elektronik global yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia, Wikimedia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah tetap menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan sumber pengetahuan bagi masyarakat luas.

“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, status organisasi nirlaba tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab perlindungan data pengguna.

“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.

Baca Juga :  Komdigi Tegur YouTube, Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming

Kementerian Komunikasi dan Digital juga membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation untuk memfasilitasi proses pendaftaran tersebut.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti pembatasan akses pada subdomain auth.wikimedia.org.

Kemkomdigi juga menyediakan layanan bantuan teknis melalui helpdesk resmi pada laman pse.komdigi.go.id/hubungi-kami selama jam operasional kerja.

“Pihak pemerintah terus mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat selama platform digital mematuhi regulasi nasional dan melindungi kepentingan pengguna di Indonesia,” pungkasnya.

Tags: Kemkomdigiperlindungan data pribadiregulasi platform digitalWikimedia

Berita Lainnya

Komdigi Siapkan Ribuan Akun Canva Pro Gratis untuk Perkuat Talenta Digital dan UMKM
HEADLINE

Komdigi Tegur YouTube, Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming

2 Agustus 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

14 Maret 2026
  • Trending
Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

Sebambu Lokan Sungai Krueng Tujoh Sejuta Harapan

3 Agustus 2026
Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

Kunjungan Kak Na ke Simeulue Disambut Antusias, Warga Salur Latun Titipkan Tiga Harapan

4 Agustus 2026
Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

Warga Soroti Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh, Desak DLH Jangan Tutup Mata

3 Agustus 2026

Berita Terkini

Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama

Kapolres Aceh Barat dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kerukunan Umat Beragama

7 Agustus 2026
Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

Kapolrestabes Medan Janji Atensi Laporan Wartawan yang Mandek Setahun Lebih

7 Agustus 2026
Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

Sekda Aceh: Dana Dari Kementan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Bencana, Pemprov Kelola Rp9,7 Miliar

7 Agustus 2026
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

7 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini