Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Riska Amelia by Riska Amelia
14 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak di bawah umur menggunakan sosial media. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam pernyataan video saat pengumuman kebijakan tersebut, Jum’at (06/03/2026).

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-02-07-at-15.21.53-120x86 Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Tegur YouTube, Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming

2 Agustus 2026
IMG-20260316-WA0004-120x86 Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

17 Maret 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur penundaan akses akun bagi anak pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban yang diatur pemerintah.

“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“Setelah aturan berlaku, setiap akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun di platform tersebut akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap,” ucapnya

Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak Indonesia cukup tinggi. Kementrian Komdigi mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, atau sekitar 110 juta orang.

Baca Juga :  Keputusan Pemerintah Tahan Harga BBM Bikin Warga Bernapas Lega

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet nasional mencapai lebih dari 221 juta orang, atau sekitar 79–80 persen dari total populasi Indonesia.

“Kami menilai pembatasan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial,” pungkasnya.

Tags: keamanan internet anakKebijakan pemerintahpengguna internet Indonesiaregulasi media sosial

Berita Lainnya

Komdigi Siapkan Ribuan Akun Canva Pro Gratis untuk Perkuat Talenta Digital dan UMKM
HEADLINE

Komdigi Tegur YouTube, Imbas Promosi Vape Libatkan Anak di Live Streaming

2 Agustus 2026
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (TubinNews/ HO Humas Kemkomdigi)
Teknologi

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

17 Maret 2026
  • Trending
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026

Berita Terkini

Sekda Aceh terima penghargaan akses layanan pendidikan di Batam 2026

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

12 Agustus 2026
Penandatanganan dana REDD+ GCF Output 2 untuk 10 provinsi termasuk Aceh di Jakarta

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

12 Agustus 2026
Rakor kebudayaan Aceh sosialisasi Instruksi Gubernur 5 2023 Bahasa Aksara Sastra Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12 Agustus 2026
Forum Satu Data Aceh 2026 di Banda Aceh dorong data akurat dan terpadu

Gubernur Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini