Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Riska Amelia by Riska Amelia
14 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak di bawah umur menggunakan sosial media. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam pernyataan video saat pengumuman kebijakan tersebut, Jum’at (06/03/2026).

BeritaTerkait

IMG-20260316-WA0004-120x86 Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

17 Maret 2026

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur penundaan akses akun bagi anak pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban yang diatur pemerintah.

“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“Setelah aturan berlaku, setiap akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun di platform tersebut akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap,” ucapnya

Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak Indonesia cukup tinggi. Kementrian Komdigi mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, atau sekitar 110 juta orang.

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet nasional mencapai lebih dari 221 juta orang, atau sekitar 79–80 persen dari total populasi Indonesia.

Baca Juga :  Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

“Kami menilai pembatasan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial,” pungkasnya.

Tags: keamanan internet anakKebijakan pemerintahpengguna internet Indonesiaregulasi media sosial

Berita Lainnya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. (TubinNews/ HO Humas Kemkomdigi)
Teknologi

Kemkomdigi Sebut Wikimedia Bisa Diakses Lagi Usai Verifikasi PSE

17 Maret 2026
  • Trending
Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

Diduga Terjadi Kecurangan dalam Perekrutan Aparatur Desa Lhok Bikhao, Masyarakat Minta Tes Diulang

18 Juni 2026
Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

Mahasiswa Nomensen Demo di DPRD Sumut, Terlihat Spanduk Adili Prabowo Gibran

22 Juni 2026
Camat Simeulue Barat Angkat Bicara Terkait Dugaan Kecurangan Rekrutmen Aparatur Desa Lhok Bikhao

Camat Simeulue Barat Angkat Bicara Terkait Dugaan Kecurangan Rekrutmen Aparatur Desa Lhok Bikhao

20 Juni 2026
Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

Olahraga dan Budaya Satukan Masyarakat Desa Salur dan Sinar Bahagia

20 Juni 2026

Berita Terkini

Kepala BBWS Sumatera II “Diduga Makan Tidur” Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

Kepala BBWS Sumatera II “Diduga Makan Tidur” Perkerjaan di Cinta Dame Dikerjakan Kontraktor Tanpa Plang

24 Juni 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga

23 Juni 2026
Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

Janji Perbaikan Jalan, Warga Asahan Mengamuk Banting Kursi Kantor Gubsu

23 Juni 2026
Tujuh Hari Taruhan Pemkab Nagan Raya: Cabut Izin Tambang Beutong Ateuh atau Hadapi Gelombang Aksi Susulan

Tujuh Hari Taruhan Pemkab Nagan Raya: Cabut Izin Tambang Beutong Ateuh atau Hadapi Gelombang Aksi Susulan

23 Juni 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini