Jakarta | Tubinnews.com – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya untuk membayarkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Penerima meliputi aparatur sipil negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
THR tersebut disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total nilai THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” pungkasnya.








