Minggu, 26 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

Redaksi by Redaksi
24 Februari 2026
Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | TubinNews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengimbau seluruh warga Kota Meulaboh agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di Lueng Aneuk Aye maupun saluran drainase lainnya.

Imbauan tersebut disampaikan Kurdi guna mengantisipasi terjadinya genangan air akibat sumbatan sampah, terutama saat musim hujan maupun ketika air laut pasang.

BeritaTerkait

IMG-20260425-WA0043-120x86 Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

25 April 2026
IMG-20260424-WA0107-120x86 Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
WhatsApp-Image-2026-04-23-at-20.23.24-120x86 Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026

“Saya imbau warga agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi di selokan Lueng Aneuk Aye atau saluran drainase, hal ini guna mengantisipasi terjadinya genangan air akibat sumbatan sampah itu,” kata Kurdi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, imbauan tersebut harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menyebut setiap hari tim Riol telah bekerja keras turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebersihan drainase kota tetap terjaga agar aliran air lancar dan lingkungan tetap sehat.

“Mohon jangan biarkan kerja keras tim ini sia-sia karena tumpukan sampah dalam selokan Lueng Aneuk Aye terutama para pedagang yang membuka lapak jualan di dekat Lung Aneuk Aye jalan Daud Dariyah II yang selama ini sering membuang sampah dalam selokan tersebut,” ujar Kurdi.

Kurdi menyebutkan akibat membuang sampah di Lueng Aneuk Aye dan beberapa titik saluran drainase lainnya dalam kawasan kota, mengakibatkan aliran air tidak berfungsi dengan maksimal, sehingga sering menimbulkan genangan air ketika di musim penghujan dan ketika air laut pasang akibat tersumbat sampah.

Baca Juga :  Mati Suri Pengurusan Dema STAIN Meulaboh, Mahasiswa Kecewa Kemimpinan Sekarang

Plt Sekda Aceh Barat ini menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan berdasarkan pasal 63 diantaranya membuang sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/saluran air bisa dikenakan denda maksimal Rp300.000,-.

Selain itu, warga yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan serta membuang sampah di luar jadwal dapat dikenakan denda Rp100.000. Sementara bagi warga yang membakar sampah hingga mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi denda Rp500.000.

“Bahkan, jika paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, denda bisa mencapai Rp25 juta,” tegasnya.

“Dan untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Meulaboh mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita, penting untuk kita sadar akan budaya tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.

Tags: Aceh BaratDLHK Aceh BaratMeulabohSampah

Berita Lainnya

Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat
Aceh

Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

25 April 2026
Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang
Aceh

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat
Aceh

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut
Daerah

Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin
Daerah

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin

21 April 2026
Polres Aceh Barat Pantau Ketersediaan dan Harga BBM di SPBU
Aceh

Polres Aceh Barat Pantau Ketersediaan dan Harga BBM di SPBU

19 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

Gelapkan Dana Bantuan Bencana Aceh, Warga Medan Dilapor Polisi

26 April 2026
Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

Penguatan Profesionalitas Penyidik, Dir Reskrimum Polda Aceh Supervisi Kinerja Reskrim Polres Aceh Barat

25 April 2026
Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial