Kamis, 2 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Sesuai Regulasi

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2026
Juru Bicara Posko Bencana Aceh menjelaskan pengelolaan dana bencana 2025 di Banda Aceh

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin. (Foto: Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang menyebut adanya ketidaktransparanan dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025, total bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32.904.958.400.

BeritaTerkait

Screenshot_20260401_233615_WhatsApp-120x86 Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Sesuai Regulasi

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

1 April 2026
IMG-20260401-WA0003-1-120x86 Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Sesuai Regulasi

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
IMG-20260401-WA0003-120x86 Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana 2025 Sesuai Regulasi

Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh

1 April 2026

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tertanggal 1 Desember 2025 tentang bantuan keuangan bagi masyarakat terdampak bencana.

“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses penyaluran dan penggunaan anggaran telah melalui pengawasan, review, serta persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban, berada dalam sistem kontrol yang terintegrasi dan terdokumentasi resmi.

Penyaluran BKK ke 29 Daerah

Sebanyak 70 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia tercatat memberikan dukungan keuangan kepada Aceh.

Dari total dana Rp32,9 miliar tersebut, hingga akhir 2025 telah disalurkan Rp26.774.964.200 kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap.

Baca Juga :  Harga Emas Naik, Mahar Adat Aceh Tetap Bernilai Filosofis

Tahap pertama sebesar Rp8,8 miliar disalurkan kepada 18 kabupaten/kota berdasarkan jumlah jiwa terdampak, pengungsi, dan status kebencanaan.

Tahap kedua sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan akses wilayah, tingkat kedaruratan, jumlah pengungsi, serta tujuan bantuan dari daerah pemberi.

“Sistem BKK hanya bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan,” jelas Murthalamuddin.

Sisa bantuan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan kembali dan akan dibelanjakan pada tahun anggaran 2026 sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.

Alokasi BTT dan Bantuan Presiden

Selain BKK, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk di dalamnya bantuan Presiden senilai Rp20 miliar.

Dari total tersebut, hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71.490.612.745 kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Adapun sisa BTT sebesar Rp21.272.642.507 akan dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat.

Penggunaan BTT difokuskan pada penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan Dinas Sosial kepada kabupaten/kota terdampak berat. Anggaran tersebut juga digunakan untuk mendukung operasional relawan Posko Tanggap Darurat.

Bantuan Kemensos Dikelola Pusat

Murthalamuddin juga menegaskan bahwa bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor tidak masuk dalam pengelolaan Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Aceh tidak mengelola Rp20 miliar dari Kemensos. Bantuan tersebut disalurkan dan dikelola langsung oleh kementerian,” ujarnya.

Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana Aceh tahun 2025 yang tercatat dalam data resmi, bersumber dari bantuan daerah dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh, mencapai Rp113.878.570.674.

Tags: AcehDana Bencana

Berita Lainnya

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 
Breaking News

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

1 April 2026
Ilustrasi akad nikah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)
Banda Aceh

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh
Breaking News

Desa Percut Jadi Percontohan Penanganan Kawasan Kumuh

1 April 2026
BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh
Breaking News

BNN Deli Serdang Dukung Penuh Desa Percut Jadi Kampung Bersih Narkoba, Sejalan Program Penataan Kawasan Kumuh

31 Maret 2026
Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas
Breaking News

Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Modular di Desa Lubuk Palas

31 Maret 2026
Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun
Breaking News

Aspirasi Siswa Dijawab, Musala dan Kantin Sehat SDN 104240 Wonosari Mulai Dibangun

30 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

Amsal Sitepu Divonis Bebas Dugaan Korupsi Propil Desa 

1 April 2026
Ilustrasi akad nikah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)

Pernikahan di Banda Aceh Melonjak Tajam Usai Idulfitri

1 April 2026
Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

Bupati Aceh Barat Serahkan SK Plt Tiga Jabatan Strategis

1 April 2026
PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

PT Mifa Digugat ke Pengadilan Negeri Meulaboh atas Dugaan Perampasan Lahan dan Perusakan Tanaman Warga

1 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial