Medan | Tubinnews.com // Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata strategis Danau Toba terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan kelalaian tersebut berdampak serius terhadap keuangan negara.
“Akibat tidak optimalnya pengawasan pekerjaan konstruksi, negara mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Penetapan ET menambah daftar tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dahulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak proyek penataan kawasan wisata tersebut.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Rizaldi menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejati Sumut memastikan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menanggapi isu keterlibatan kepala daerah, Kejati Sumut menyatakan belum ada pemanggilan maupun penetapan tersangka yang mengarah ke kepala daerah.
Meski demikian, proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele diketahui telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Penyidikan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang digadang-gadang sebagai ikon pariwisata nasional.














