Jumat, 31 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
15 Januari 2026
Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Karo | TubinNews.com – Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diputus tuntas di tingkat Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 5 Januari 2026.

BeritaTerkait

IMG-20260721-WA0026-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Cegah Antrean dan Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Pelayanan SPBU ‎

31 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-31-at-14.45.16-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Dari Pantai Suak Ribe, Pemkab Aceh Barat Bangun Kesadaran Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan

31 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-31-at-02.01.05-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Menteri PU Datang ke Aceh Barat Tinjau Jambatan Sikundo

30 Juli 2026

Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa objek sengketa secara sah berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung dan termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, sehingga klaim kepemilikan pribadi yang diajukan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

 

IMG-20260115-WA0009 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak PengadilanDalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan hasil telaah peta rekonstruksi kawasan hutan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi UPTD Tahura Bukit Barisan, lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Dengan ditolaknya gugatan pokok, Majelis Hakim juga menolak seluruh petitum lain, termasuk permohonan pengesahan, Hakim menegaskan dokumen-dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas putusan tersebut, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumatera Utara, Zaenuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap konsisten dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung dan Tahura.

Baca Juga :  Dua Anggota Pramuka Putri Utusan Kwarcab Simeulue Mendapatkan Juara 1 Dan 2 SeAceh 

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Pemprov Sumut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen menjaga fungsi ekologis Tahura Bukit Barisan sebagai hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Zaenuddin.

Zaenuddin juga menepis adanya tudingan negatif terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam perkara tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tidak ada kepentingan lain selain menjaga lingkungan dan menjalankan amanat undang-undang. Tuduhan negatif terhadap kinerja DLHK tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga marwah dan fungsi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengapresiasi langkah dan komitmen semua pihak yang tetap menjaga marwah kawasan sesuai dengan fungsinya. Perlu ditegaskan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan konservasi sekaligus aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, apalagi diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegasnya.

Kadis LHK juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di kawasan Tahura, guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  ‎Polisi Amankan Terduga Pelaku Perambahan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil
Tags: Hutan LindungLHK SumutTahura

Berita Lainnya

Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza, memimpin rapat koordinasi bersama Sales Area Manager Retail Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membahas penanganan antrean BBM di SPBU, Kantor Gubernur Aceh, 23 Juli 2026. [Foto: Dok.Biro Adpim]
Aceh

Cegah Antrean dan Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Pelayanan SPBU ‎

31 Juli 2026
Dari Pantai Suak Ribe, Pemkab Aceh Barat Bangun Kesadaran Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan
Aceh Barat

Dari Pantai Suak Ribe, Pemkab Aceh Barat Bangun Kesadaran Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan

31 Juli 2026
Menteri PU Datang ke Aceh Barat Tinjau Jambatan Sikundo
Aceh Barat

Menteri PU Datang ke Aceh Barat Tinjau Jambatan Sikundo

30 Juli 2026
Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM
Aceh

Pemerintah Aceh Telusuri Penyebab Kelangkaan Semen dan BBM

30 Juli 2026
Empat Kandidat Calon Sekda Aceh Barat Definitif, Siapa Yang Akan Terpilih?
Aceh Barat

Empat Kandidat Calon Sekda Aceh Barat Definitif, Siapa Yang Akan Terpilih?

30 Juli 2026
Mualem Temui Hashim, Bahas Percepatan Pembangunan Ekonomi Aceh
Aceh

Mualem Temui Hashim, Bahas Percepatan Pembangunan Ekonomi Aceh

30 Juli 2026
  • Trending
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

28 Juli 2026
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Berita Terkini

Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza, memimpin rapat koordinasi bersama Sales Area Manager Retail Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membahas penanganan antrean BBM di SPBU, Kantor Gubernur Aceh, 23 Juli 2026. [Foto: Dok.Biro Adpim]

Cegah Antrean dan Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Pelayanan SPBU ‎

31 Juli 2026
Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja  ‎

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

31 Juli 2026
Dari Pantai Suak Ribe, Pemkab Aceh Barat Bangun Kesadaran Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan

Dari Pantai Suak Ribe, Pemkab Aceh Barat Bangun Kesadaran Bersama Menjaga Kebersihan Lingkungan

31 Juli 2026
Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction

Perkuat Kompetensi Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahaan Manfaatkan Insentif Pajak Super Tax Deduction

30 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini