Rabu, 29 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
15 Januari 2026
Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Karo | TubinNews.com – Sengketa lahan seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya diputus tuntas di tingkat Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 5 Januari 2026.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-27-at-18.17.53-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

27 April 2026
Screenshot_20260427_155229_WhatsApp-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Jembatan Rusak Bertahun-Tahun di Desa Klambir Akhirnya Dibangun Awal Mei

27 April 2026
IMG-20260424-WA0107-120x86 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak Pengadilan

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026

Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., menyatakan bahwa objek sengketa secara sah berada di Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung dan termasuk wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, sehingga klaim kepemilikan pribadi yang diajukan Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

 

IMG-20260115-WA0009 Gugatan Terhadap Gubernur Sumut Terkait Sengketa Lahan di Dolat Rayat Ditolak PengadilanDalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasarkan hasil telaah peta rekonstruksi kawasan hutan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi UPTD Tahura Bukit Barisan, lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan hutan lindung.

Dengan ditolaknya gugatan pokok, Majelis Hakim juga menolak seluruh petitum lain, termasuk permohonan pengesahan, Hakim menegaskan dokumen-dokumen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas putusan tersebut, Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumatera Utara, Zaenuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tetap konsisten dan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung dan Tahura.

Baca Juga :  RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Pemprov Sumut melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap berkomitmen menjaga fungsi ekologis Tahura Bukit Barisan sebagai hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujar Zaenuddin.

Zaenuddin juga menepis adanya tudingan negatif terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dalam perkara tersebut.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tidak ada kepentingan lain selain menjaga lingkungan dan menjalankan amanat undang-undang. Tuduhan negatif terhadap kinerja DLHK tidak berdasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga marwah dan fungsi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang statusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kami mengapresiasi langkah dan komitmen semua pihak yang tetap menjaga marwah kawasan sesuai dengan fungsinya. Perlu ditegaskan bahwa Taman Hutan Raya adalah kawasan konservasi sekaligus aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, apalagi diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegasnya.

Kadis LHK juga menekankan bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di kawasan Tahura, guna memastikan kelestarian lingkungan serta kepastian hukum atas aset daerah.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di tingkat Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Bobby Nasution Bela Kadis LHK Sumut: Kalau Itu Hutan Lindung, Lawan!
Tags: Hutan LindungLHK SumutTahura

Berita Lainnya

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh
Aceh

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

27 April 2026
Jembatan Rusak Bertahun-Tahun di Desa Klambir Akhirnya Dibangun Awal Mei
Daerah

Jembatan Rusak Bertahun-Tahun di Desa Klambir Akhirnya Dibangun Awal Mei

27 April 2026
Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat
Aceh

Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Tekankan Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Pusat

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut
Daerah

Pemkab Deli Serdang Mulai Lakukan Penataan Kabel Udara yang Semrawut

23 April 2026
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin
Daerah

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tetap Terjamin

21 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

27 April 2026
Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

27 April 2026
Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

27 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial