Jakarta | TubinNews.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial (AI) di ruang digital. Sabtu (10/1/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah memandang konten semacam itu tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai hak asasi manusia, martabat, serta rasa aman warga negara dalam ekosistem digital.
Selain memutus akses sementara, Komdigi juga telah meminta Platform X selaku pengelola Grok untuk segera hadir memberikan klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan guna meminta penjelasan terkait dampak negatif penggunaan Grok, khususnya yang berpotensi disalahgunakan untuk menghasilkan konten pornografi palsu.
Pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan komitmen serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara sistem elektronik.
Dasar Hukum Pemutusan Akses
Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kebijakan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial agar tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak warga negara dan keamanan ruang digital nasional.
















