Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

REPRO Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi Terhadap HGU di Aceh Singkil yang Abaikan Plasma

Redaksi by Redaksi
18 September 2025
REPRO Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi Terhadap HGU di Aceh Singkil yang Abaikan Plasma
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Singkil | Tubinnews.com – Relawan Prabowo (REPRO) Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Ketua REPRO Aceh, Jaruddin, MM menegaskan, meski aturan jelas mengatur kewajiban plasma, praktik di lapangan menunjukkan masyarakat sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan, sementara perusahaan HGU menikmati keuntungan besar.

BeritaTerkait

IMG-20260613-WA0055-120x86 REPRO Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi Terhadap HGU di Aceh Singkil yang Abaikan Plasma

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
IMG-20260609-WA0018-120x86 REPRO Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi Terhadap HGU di Aceh Singkil yang Abaikan Plasma

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Screenshot_20260608_175233_Gallery-120x86 REPRO Minta Presiden Prabowo Berikan Sanksi Terhadap HGU di Aceh Singkil yang Abaikan Plasma

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026

“Pemilik HGU hanya menikmati hasil bumi Aceh Singkil tanpa memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan lain yang mewajibkan adanya kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi,” ujar Jarod sapaan akrabnya.

Jarod menyebut, kondisi tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33 dan pengabaian terhadap kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh).

Lebih lanjut, REPRO Aceh menyampaikan empat desakan kepada Presiden Prabowo:

  1. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.
  2. Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, lalu menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA Aceh.
  3. Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan prioritas Aceh Singkil sebagai daerah rawan konflik agraria dan perkebunan.
  4. Menguatkan implementasi UUPA Aceh, agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.
Baca Juga :  Gubernur Mualem Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 M untuk Penanganan Banjir dan Longsor Aceh

“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir perusahaan, sementara rakyat tetap miskin di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Jarod.

Menurutnya, Presiden Prabowo harus hadir dengan langkah tegas demi wibawa negara, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh Singkil.

 

 

Tags: HGUSingkil

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Aceh

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran
Breaking News

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran
Breaking News

Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

8 Juni 2026
Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela
Breaking News

Laga Indonesia Vs Vietnam Dugaan Calo Tiket Merajalela

8 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap
Breaking News

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
  • Trending
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026
Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

12 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini