Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2026
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: dok. Ist).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Jakarta | TubinNews.com — Pemerintah secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berada di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut diumumkan usai Rapat Koordinasi lintas instansi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Pencabutan HGU dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI Angkatan Udara (TNI AU), serta aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menandai pengembalian aset negara dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-07-31-at-22.03.15-2-120x86 Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
01KYW439HA2E663MQ17WBZW3S4-1-120x86 Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
result_01KYW3YZ3G10K1FXFV23XJ95G-120x86 Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Lampung

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022. Dalam laporan itu, BPK secara konsisten menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group yang berdiri di atas tanah milik negara, yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pencabutan sertifikat HGU dilakukan setelah melalui koordinasi ketat dengan berbagai instansi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Meskipun saat ini di atas lahan tersebut masih terdapat operasional pabrik gula dan tanaman tebu, seluruh hak atas tanah tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kemhan cq. TNI AU,” ujar Menteri ATR/BPN.

Lahan strategis tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh TNI AU untuk kepentingan pertahanan negara. Rencana pemanfaatan meliputi pembangunan Komando Pendidikan, pembentukan sejumlah satuan baru, serta penetapan kawasan tersebut sebagai daerah latihan militer di wilayah Lampung.

Baca Juga :  Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Pick-Up di Kota Medan, Penumpang Luka-Luka

Seiring dengan langkah administratif tersebut, Kejaksaan Agung turut menyoroti aspek hukum pidana dalam perkara ini. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Grup SGC masih terus berjalan.

“Selain itu, Bidang Pidsus juga tengah menyelidiki proses peralihan lahan yang ditarik jauh ke belakang sejak masa BLBI tahun 1997-1998. Proses pembuktian pidana ini berjalan secara terpisah namun tetap memperkuat kebijakan administratif pencabutan HGU yang diambil oleh Menteri ATR/BPN,” ujar Jampidsus.

Jampidsus juga mengungkapkan bahwa penyidikan tersebut mencakup pendalaman keterkaitan dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar, yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Untuk mengantisipasi potensi keberatan atau upaya hukum dari pihak perusahaan, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan baik secara persuasif maupun fisik. Koordinasi dilakukan bersama Polri dan TNI AU, dengan dukungan pandangan hukum dari berbagai lembaga penegak hukum, termasuk KPK dan BPKP, guna memastikan proses pengamanan aset negara berjalan tuntas dan transparan.

Tags: ATR BPNHGULampung

Berita Lainnya

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Nasional

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

1 Agustus 2026
BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nasional

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara
Nasional

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Nasional

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

31 Juli 2026
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah
Nasional

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
  • Trending
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

28 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Berita Terkini

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

Warga Meureubo Keluhkan Dugaan Pencemaran Sungai Krueng Tujoh Akibat Aktivitas Tambang

2 Agustus 2026
Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

2 Agustus 2026
Pemberian Penghargaan Kategori Cat Tembok Interior Top Brand Award 2026

Konsisten Hampir Satu Dekade, Dulux Raih Top Brand Award 2026 di Tengah Meningkatnya Ekspektasi Konsumen terhadap Kualitas Hunian

2 Agustus 2026
Wali Kota Illiza Buka Muswil VIII RAPI Banda Aceh

Wali Kota Illiza Buka Muswil VIII RAPI Banda Aceh

1 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini