Kamis, 12 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Redaksi by Redaksi
17 September 2025
Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || Tubinnews.com ||  Masyarakat Meurbo gugat PT Mifa Bersaudara secara resmi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan eksploitasi sepihak atas Lahan Usaha II (LU II) seluas 521,25 hektare. Lahan tersebut sejak tahun 2012 telah diakui sebagai milik warga transmigran berdasarkan SK Gubernur Aceh, namun hingga kini belum juga diterbitkan sertifikat hak milik oleh pihak berwenang.

Kronologi Singkat

BeritaTerkait

IMG-20260312-WA0006-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

12 Maret 2026
IMG-20260312-WA0001-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026
IMG-20260311-WA0003-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

ASN Aceh Terima Uang Meugang Lebih Awal Jelang Idul Fitri

11 Maret 2026

2012: Warga menerima surat dari Kepala Mukim Meureubo mengenai penetapan hak atas LU II seluas 521,25 hektare untuk 695 KK, namun sertifikat belum terbit.

2015: Warga mengadu ke Camat Meureubo, dilanjutkan rapat yang menyatakan sertifikat masih dalam proses. Warga kemudian mengecek ke Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh.

2016: Aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan dilakukan terhadap PT. Mifa Bersaudara.

2018: Warga menemukan PT. Mifa mulai melakukan eksploitasi di atas LU II tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga.

2022: Kepala Desa menegaskan lahan belum pernah disertifikatkan atau dijual. Warga menyampaikan laporan ke DPRK Aceh Barat dan melakukan audiensi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten.

3 Juni 2022: Kepala BPN Meulaboh menyebut ada 52 sertifikat yang terbit, namun bukan untuk Desa Sumber Batu.

11 Juni 2022: Dalam rapat BPN Meulaboh, diakui bahwa sertifikat untuk Desa Sumber Batu belum pernah dibuatkan.

Oktober 2022: Pj. Bupati Aceh Barat menyatakan di media bahwa warga berhak atas lahan bersertifikat hak milik.

Baca Juga :  JAB Minta Polres Pidie Terapkan UU Pers untuk Kasus Kekerasan Jurnalis

Agustus 2025: Warga memutuskan mengambil jalur hukum dan menggugat PT. Mifa Bersaudara serta BPN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Proses Hukum dan Mediasi Gagal

Hingga saat ini, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semuanya gagal mencapai kesepakatan.

Teuku Edi Faizal Rusdi, kuasa hukum warga menyampaikan bahwa kedua pihak masih bertahan pada posisi masing-masing:

“Pihak penggugat meyakini lahan yang disengketakan adalah milik sah warga berdasarkan SK Gubernur dan bukti lainnya, sedangkan PT. Mifa Bersaudara berdalih menggunakan regulasi lain untuk mengeksploitasi lahan tersebut. Namun tidak menunjukkan bukti sertifikat atau akta jual beli.”

Penggugat tetap membuka ruang mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun tetap menuntut agar hak-hak masyarakat sebanyak 695 KK diakui dan dilindungi.

Husen, Koordinator masyarakat menyampaikan ini sudah bertahun-tahun dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Kami tidak pernah menjual tanah kami ke PT. Mifa. Kalau memang mereka merasa membeli, tunjukkan bukti jual belinya, siapa yang menjual? Sampai hari ini, kami tidak tahu menahu. Karena itu, kami seret kasus ini ke pengadilan dan akan terus berjuang hingga hak kami kembali.”

Tuntutan Warga Meureubo 

Pengakuan hukum atas kepemilikan Lahan Usaha II seluas 521,25 hektare.

Penertiban sertifikat hak milik oleh BPN Meulaboh kepada 695 KK warga transmigrasi Desa Sumber Batu.

Penghentian eksploitasi lahan oleh PT. Mifa Bersaudara.

Ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil akibat eksploitasi tanpa izin.

Tindak lanjut hukum pidana bila terbukti adanya unsur penyerobotan tanah atau persekongkolan.

Saat media lakukan konfirmasi kepada pengacara mifa Achmad Rudyansyah, S.H., M.H melalui WhatsApp ia menyampaikan kami mengikuti dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dengan nada singkat.

Baca Juga :  Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh
Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video
Breaking News

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

12 Maret 2026
Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun
Breaking News

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026
Ilustrasi uang. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)
Aceh

ASN Aceh Terima Uang Meugang Lebih Awal Jelang Idul Fitri

11 Maret 2026
Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan
Kejaksaan

Harli Siregar: Aset Negara yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan

11 Maret 2026
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan
Aceh

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

11 Maret 2026
Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Dorong Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

11 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

Polda Sumut Gelar Pelatihan Kehumasan, Personel Belajar Teknik Hook Berita hingga Editing Video

12 Maret 2026
Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

Pangdam I/BB Tutup TMMD Ke-127 TA 2026 di Simalungun

12 Maret 2026
Kemenko PM bersama Pemerintah Kota Banda Aceh saat memukul bedug tanda peluncuran pasar 1001 malam. (Dok/Ist)

Pasar 1001 Malam Diluncurkan sebagai Wadah Baru Penguatan Ekonomi Rakyat

12 Maret 2026
Ilustrasi uang. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)

ASN Aceh Terima Uang Meugang Lebih Awal Jelang Idul Fitri

11 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial