AcehDaerahParlemen

Nurchalis Dorong Percepatan WPR dan Legalitas IPR Pertambangan Rakyat di Aceh

×

Nurchalis Dorong Percepatan WPR dan Legalitas IPR Pertambangan Rakyat di Aceh

Sebarkan artikel ini
DPRA Nurchalis dorong percepatan penetapan WPR di FGD Aceh Barat
Anggota Komisi III DPRA Nurchalis, (kedua dari kiri, memegang mic) menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) Environmental Awareness Forum tentang Pengoperasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Parkside Meuligo Hotel Meulaboh, Kamis (24/9/2026). [Foto: Dok. Ist]

Meulaboh | TubinNews.com — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurchalis, mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu tahapan menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Aceh.

Dorongan tersebut disampaikan Nurchalis saat menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Parkside Meuligo Hotel, Meulaboh, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nurchalis, penerbitan IPR tidak dapat dilakukan secara langsung karena terdapat sejumlah regulasi dan tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah penetapan WPR yang kewenangannya masih berada di pemerintah pusat.

“Untuk mendapatkan IPR terdapat sejumlah regulasi dan tahapan yang harus dipenuhi. Salah satu tahapan penting adalah penetapan WPR, yang saat ini kewenangannya masih berada di pemerintah pusat,” kata Nurchalis saat menjadi pemateri dalam FGD di Parkside Meuligo Hotel, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, proses pengusulan WPR diawali dari pemerintah kabupaten melalui bupati kepada Pemerintah Aceh. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dilakukan kajian.

“FGD ini tentu sangat baik karena menghadirkan stakeholder yang dapat memberikan gambaran mengenai sejauh mana proses izin pertambangan rakyat berjalan, termasuk apa saja kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Nurchalis mengatakan DPRA sejak jauh hari telah mendorong Pemerintah Aceh agar segera melakukan berbagai langkah yang diperlukan, terutama terhadap daerah yang telah siap mengajukan usulan WPR.

Salah satu persoalan yang dinilai masih perlu didorong adalah kajian geologi. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRA perlu mengidentifikasi kendala yang menyebabkan proses penetapan WPR belum berjalan maksimal.

“Kalau memang ada daerah yang sudah siap dengan usulannya, harus segera kita proses. Kita perlu melihat apa persoalannya, termasuk persoalan data dan kajian geologi, sehingga penetapan WPR ini bisa segera dilakukan”, katanya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Laksanakan Sidak Mendadak Kepada ASN, Dari Lingkup Dinas Sampai Kecamatan

Di sisi lain, Nurchalis mengungkapkan DPRA tengah membahas revisi qanun terkait mineral dan batu bara (Minerba). Salah satu substansi yang didorong masuk dalam revisi tersebut adalah pengaturan mengenai pertambangan rakyat.

Revisi qanun itu diharapkan menjadi salah satu payung hukum di tingkat Aceh. Namun, sambil menunggu proses penyelesaian qanun, tahapan pengelolaan pertambangan rakyat tetap dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Insyaallah tahun 2026 ini kita harapkan pembahasannya bisa selesai sehingga menjadi salah satu payung hukum di Aceh,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum qanun tersebut disahkan, regulasi yang sudah berlaku, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan Menteri ESDM, tetap menjadi acuan sesuai kewenangan masing-masing.

Nurchalis juga mendorong pemerintah agar menetapkan daerah yang benar-benar serius dan siap mengembangkan pertambangan rakyat secara legal. Ia menyebut Aceh Barat dan Pidie sebagai daerah yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam mendorong proses tersebut.

Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat bukan sekadar persoalan pemberian izin. Legalitas juga dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.

Dengan adanya izin dan pihak yang bertanggung jawab, pemerintah maupun aparat penegak hukum akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan di lapangan.

“Kalau izin sudah ada, pengawasannya akan lebih mudah dilakukan oleh semua stakeholder, baik aparat penegak hukum, DPR Aceh maupun pemerintah. Karena sudah ada legalitas dan pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain aspek pengawasan, legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai dapat memberikan kepastian terhadap lapangan kerja serta membantu pemerintah melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dari sisi penerimaan, aktivitas pertambangan yang legal juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun penerimaan negara.

Baca Juga :  DLH Aceh Barat Gandeng HMI dan BIC Dalam Kegiatan Aksi Konservasi Pohon Kolaboratif

Nurchalis mengatakan potensi sumber daya mineral yang dimiliki Aceh merupakan peluang yang perlu dikelola secara baik agar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, sinergi pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, DPRA dan pemerintah pusat dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat proses penetapan WPR hingga masyarakat dapat memperoleh IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling utama saat ini adalah bagaimana mendorong pemerintah agar lebih serius dan regulasi serta tahapan ini bisa segera diselesaikan. Aceh memiliki kekhususan dan memiliki kekayaan alam. Jangan sampai potensi yang kita miliki tidak dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,”katanya.

Ia menjelaskan, setelah WPR ditetapkan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum IPR dapat diterbitkan, termasuk pemenuhan aspek lingkungan dan persyaratan teknis lainnya.

“Jadi kerangka perizinannya harus kita siapkan terlebih dahulu. Ibaratnya, rumahnya harus kita siapkan dulu. Setelah itu baru kita atur isinya, termasuk kelompok masyarakat, ketentuan operasional dan aturan turunannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *