Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
17 September 2025
Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || Tubinnews.com ||  Masyarakat Meurbo gugat PT Mifa Bersaudara secara resmi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan eksploitasi sepihak atas Lahan Usaha II (LU II) seluas 521,25 hektare. Lahan tersebut sejak tahun 2012 telah diakui sebagai milik warga transmigran berdasarkan SK Gubernur Aceh, namun hingga kini belum juga diterbitkan sertifikat hak milik oleh pihak berwenang.

Kronologi Singkat

BeritaTerkait

DSC08943-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
IMG-20260613-WA0055-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
WhatsApp-Image-2026-06-12-at-18.23.12-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026

2012: Warga menerima surat dari Kepala Mukim Meureubo mengenai penetapan hak atas LU II seluas 521,25 hektare untuk 695 KK, namun sertifikat belum terbit.

2015: Warga mengadu ke Camat Meureubo, dilanjutkan rapat yang menyatakan sertifikat masih dalam proses. Warga kemudian mengecek ke Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh.

2016: Aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan dilakukan terhadap PT. Mifa Bersaudara.

2018: Warga menemukan PT. Mifa mulai melakukan eksploitasi di atas LU II tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga.

2022: Kepala Desa menegaskan lahan belum pernah disertifikatkan atau dijual. Warga menyampaikan laporan ke DPRK Aceh Barat dan melakukan audiensi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten.

3 Juni 2022: Kepala BPN Meulaboh menyebut ada 52 sertifikat yang terbit, namun bukan untuk Desa Sumber Batu.

11 Juni 2022: Dalam rapat BPN Meulaboh, diakui bahwa sertifikat untuk Desa Sumber Batu belum pernah dibuatkan.

Oktober 2022: Pj. Bupati Aceh Barat menyatakan di media bahwa warga berhak atas lahan bersertifikat hak milik.

Baca Juga :  Kodim 0209/Labuhan Batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Agustus 2025: Warga memutuskan mengambil jalur hukum dan menggugat PT. Mifa Bersaudara serta BPN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Proses Hukum dan Mediasi Gagal

Hingga saat ini, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semuanya gagal mencapai kesepakatan.

Teuku Edi Faizal Rusdi, kuasa hukum warga menyampaikan bahwa kedua pihak masih bertahan pada posisi masing-masing:

“Pihak penggugat meyakini lahan yang disengketakan adalah milik sah warga berdasarkan SK Gubernur dan bukti lainnya, sedangkan PT. Mifa Bersaudara berdalih menggunakan regulasi lain untuk mengeksploitasi lahan tersebut. Namun tidak menunjukkan bukti sertifikat atau akta jual beli.”

Penggugat tetap membuka ruang mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun tetap menuntut agar hak-hak masyarakat sebanyak 695 KK diakui dan dilindungi.

Husen, Koordinator masyarakat menyampaikan ini sudah bertahun-tahun dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Kami tidak pernah menjual tanah kami ke PT. Mifa. Kalau memang mereka merasa membeli, tunjukkan bukti jual belinya, siapa yang menjual? Sampai hari ini, kami tidak tahu menahu. Karena itu, kami seret kasus ini ke pengadilan dan akan terus berjuang hingga hak kami kembali.”

Tuntutan Warga Meureubo 

Pengakuan hukum atas kepemilikan Lahan Usaha II seluas 521,25 hektare.

Penertiban sertifikat hak milik oleh BPN Meulaboh kepada 695 KK warga transmigrasi Desa Sumber Batu.

Penghentian eksploitasi lahan oleh PT. Mifa Bersaudara.

Ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil akibat eksploitasi tanpa izin.

Tindak lanjut hukum pidana bila terbukti adanya unsur penyerobotan tanah atau persekongkolan.

Saat media lakukan konfirmasi kepada pengacara mifa Achmad Rudyansyah, S.H., M.H melalui WhatsApp ia menyampaikan kami mengikuti dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dengan nada singkat.

Baca Juga :  Buku KPBU yang Diracik Para Praktisi Hukum Akan Terbit 17 Agustus Mendatang
Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah
Breaking News

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak
Aceh

Pemkab Aceh Barat Kucurkan Anggaran Rp3,2 Miliar untuk Lanjutan Jembatan Rangka Baja Alue Tampak

13 Juni 2026
Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan
Pemerintahan

Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut dari 50 Gampong di 11 Kecamatan

10 Juni 2026
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Aceh

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

9 Juni 2026
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran
Breaking News

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
  • Trending
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

Bupati Aceh Barat Letakkan Batu Pertama Pembangunan RLH

13 Juni 2026
Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

Pelindo dan Forbina Gelar Pelatihan Standarisasi dan Legalitas Selai Jamblang

13 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini