Deli Serdang | Tubinnews.com – Seorang pria lanjut usia bernama Kwek Tjue (67) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh A (57), seorang dukun warga Percut Sei Tuan. Jasad korban ditemukan pada (23/8/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban bersama rekannya, Eriana (39), mendatangi rumah tersangka dengan tujuan menggandakan uang. Namun niat tersebut berakhir tragis.
Menurut keterangan kepolisian, korban diajak tersangka ke Jalan Lembaga, Dusun II, Desa Tanjung Selamat. Di lokasi tersebut, tersangka membacok leher korban hingga meninggal dunia, lalu meninggalkan jasadnya. Tersangka juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Eriana, namun saksi berhasil melarikan diri.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kapolsek AKP Ras Maju Tarigan bersama Kanit Reskrim IPTU Parulian Sitanggang kemudian melakukan pengejaran. Polisi berhasil membekuk tersangka setelah memastikan identitas korban dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain parang, dupa, kelapa, pakaian, sandal, sepeda motor, serta rekaman CCTV.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan, tersangka berusaha melawan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur. Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Medan Tembung menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya, Senin (25/8).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diketahui karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan tersangka. Awalnya tersangka meminta Rp100 juta, kemudian menurunkannya menjadi Rp20 juta. Namun korban hanya membawa Rp1,1 juta.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Medan Tembung, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kapolsek.









