Rabu, 11 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Redaksi by Redaksi
3 Agustus 2025
Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Ketua LANA, Teuku Laksamana

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Persidangan lanjutan perkara perdata antara Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melawan PT. Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat resmi memasuki tahap mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo, majelis hakim menyatakan bahwa para pihak baik dari pihak penggugat maupun tergugat telah hadir dan dinyatakan lengkap secara legalitas.

BeritaTerkait

IMG-20260221-WA0027-e1772691466726-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
result_img_69a6f72910b84-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-02-28-at-22.08.01-800x445-1-120x86 Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026

“Ya, hari ini lanjutan persidangan, dan majelis hakim telah memerintahkan untuk melakukan dulu mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma),” ujar Teuku dari pihak LANA kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Teuku menambahkan bahwa pihak Tergugat II, dalam hal ini Bupati Aceh Barat, telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk mewakilinya dalam persidangan.

Sesi mediasi pertama akan dimulai pada pukul 15.00 WIB tadi yang sama dengan mediator yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan para pihak tidak mengajukan mediator pilihan sendiri terang Teuku. Ujarnya.

IMG-20250731-WA0063-scaled Persidangan Gugatan LANA Terhadap PT. Mifa Dan Bupati Aceh Barat Masuki Tahap Mediasi
Pengacara Pemerintah Kabupaten, Aceh Barat, Ishak,SH.,M.

Selain itu, saat media tubinnews.com hubungi pengacara pemkab Aceh Barat Ishak,SH.,MH melalui WhatsApp ia menyampaikan, Saya kira gugatan dari Lana sangat baik, dikarenakan menyinggung tentang dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau kata lain tanggung jawab social sebuah perusahaan terhadap masyarakat disekitarnya.

Tujuannya dengan adanya perusahaan yang bernaung di daerah tersebut disamping dapat meningkatkan PAD juga bisa bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Bersama TNI dan Polisi Militer Tertibkan Antrian BBM Subsidi di SPBU

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Perusahaan dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Ekonomi melalui tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Aceh Barat. Ujarnya Ishak

Lanjutnya, Terkait dengan adanya gugutan dari LSM Lana, kita ambil segi posifnya saja untuk perusahaan agar lebih terbuka dan tepat sasaran dalam pemanfaatan atau penyaluran dana CSR tersebut.

Sehingga masyarakat dapat merasakan wujud dari dana CSR tersebut, dapat kami jelaskan bahwasanya disidang pertama pihak dari LSM Lana tidak mendaftarkan surat kuasanya kepada PTSP Pengadilan Negeri Meulaboh dan Majelis Hakim menyarankan Lana untuk mendaftarkan surat kuasanya terlebih dahulu setelah sidang ditutup dan ditunda sampai hari kamis tanggal 31 juli 2025, dan pada saat sidang tadi, tanggal 31 juli 2025, hakim majelis menunjuk hakim mediator untuk memediasi perkara tersebut.

Harusnya sidang hari ini menjadi sidang pertama dikarenakan pada sidang sebelumnya lana belum mendaftarkan surat kuasanya dan dianggap belum memenuhi syarat untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam perkara ini.

Dan untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Barat dalam hal ini sebagai tergugat II untuk meminta waktu agar dapat hadir dipersidangan mediasi atau setidaknya apabila Bupati juga tidak dapat hadir dikarenakan terbentur dengan tugasnya sebagai kepala daerah.

Maka kami akan buatkan surat kuasa istimewa dan ini dibenarkan sebagaimana Pasal 6 angka (3) dan angka (4) jo Pasal 18 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina Warga Deli Serdang di Tangkap Kajatisu " Sempat DPO"

Harapan kami dari mediasi ini akan dapat berjalan dengan baik dan masing-masing pihak dapat mengajukan resumenya masing-masing, sehingga dengan resume tersebut akan ada kesepakatan antara semua pihak tutupnya.

Sedangkan Saat redaksi media Tubin news. Com konfirmasi kepada pengacara PT Mifa melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan pihak PT Mifa belum memberikan keterangan sampai terbit pemberitaan walaupun chat WhatsApp sudah masuk dan contreng biru.

 

 

 

 

Tags: Aceh BaratGugatansidang

Berita Lainnya

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi
Hukrim

Fajar Rivana Sinaga Guncang PT Toyota Astra Motor, Laporkan Dugaan Gratifikasi

5 Maret 2026
Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu
Hukrim

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental Dengan Sabu

4 Maret 2026
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri
Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di PT Fajar Baizuri

2 Maret 2026
Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan
Hukrim

Kajatisu Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan

24 Februari 2026
Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026
Hukrim

Ditres Narkoba Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026

25 Februari 2026
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba
Hukrim

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar Proyek Waterfront Danau Toba

24 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

PT Agrabudi Jasa Bersama Salurkan Santunan Jelang Idul Fitri untuk 111 Anak Yatim

PT Agrabudi Jasa Bersama Salurkan Santunan Jelang Idul Fitri untuk 111 Anak Yatim

11 Maret 2026
Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

Dr.Harli Siregar : ”Kejaksaan Tegas Dan Konsisten, Aset Negara Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Harus Dikembalikan Kepada Negara”

11 Maret 2026
Pengurus KAMMI Banda Aceh foto bersama dengan Anak Yatim Rumah Amal Qolbun Salim. (TubinNews/Nurul Azkia)

KAMMI Banda Aceh Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Rumah Amal Qolbun Salim

11 Maret 2026
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Akan Menyebabkan Kekeringan

11 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial