HukrimHukum

Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal

×

Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial UT yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (23/10/2026).

UT diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan pertambangan tersebut. Ia mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Peralatan tersebut meliputi dua unit gubuk, satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, alat penyaring emas atau asbuk, timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta mesin penyedot air merek Tianli.

Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator dan barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada UT. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kunjungi Bayi Penderita Bocor Jantung, Berikan Bantuan dan Dukungan

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan UT. Pada Jumat (23/10/2026), UT kemudian mendatangi Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.

Adapun barang bukti yang disebut telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyampaikan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *