HukrimKriminal

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

×

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Sebarkan artikel ini

Medan | TubinNews.com — Polda Sumatera Utara mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Donny alias Donny Pacek ditembak saat mengemudikan mobil di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, setelah Donny terkena tembakan, mobil yang dikemudikannya melaju tidak terkendali. Penumpang di samping korban kemudian berusaha mengambil alih kemudi.

“Setelah pengemudi terkena tembakan, kendaraan melaju semakin kencang dan sulit dikendalikan. Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai dua tersangka, sebelum kembali melaju dan menyenggol sejumlah warga hingga akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik,” ungkap Cornelis saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Dua pria yang mengendarai sepeda motor tersebut diketahui berinisial DAC (22) dan AAL (20), yang kini diamankan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana itu.

Menurut Cornelis, setelah terjatuh dari sepeda motor, kedua pria tersebut melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Petugas kemudian menemukan keduanya dalam kondisi terluka dan membawa mereka untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan penembakan terhadap Donny. Tim Ditreskrimum Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik.

Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad dan dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter di sekitar lokasi kejadian. Senjata api tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul dan penggunaannya.

Polda Sumut menegaskan penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti, mendalami motif, dan memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Suami Kabur Saat Digerebek, Istri Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Kasus Ganja di Gayo Lues

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *