Aceh Barat // TubinNews.Com // Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana secara resmi telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Mifa Bersaudara (Tergugat I) dan Bupati Aceh Barat (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Nomor register : PN MBO-140720254D1.
Gugatan ini dilayangkan karena dugaan kelalaian dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tidak merata di wilayah Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam pernyataan resminya melalui WhatsApp media, Teuku Laksamana menegaskan bahwa aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Mifa Bersaudara selama ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. “Masyarakat lingkar tambang masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, tanpa adanya peningkatan ekonomi yang berarti meskipun perusahaan terus melakukan eksploitasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Mifa yang dinilai tidak transparan dan hanya menyasar kelompok atau individu tertentu. “Program CSR ini semestinya dirasakan oleh seluruh masyarakat terdampak, bukan hanya segelintir orang. Kenyataannya, distribusinya tidak adil dan jauh dari asas keadilan sosial,” tambahnya.
Selain menggugat PT Mifa Bersaudara, LANA juga menggugat Bupati Aceh Barat karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak sosial lingkungan dari aktivitas tambang. Dalam gugatannya, LANA menyebutkan bahwa pemerintah daerah terkesan abai dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat lingkar tambang seperti akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Bupati Aceh Barat telah gagal melindungi masyarakatnya dari dampak negatif pertambangan. Tidak ada pengawasan berarti terhadap pelaksanaan CSR yang seharusnya bertanggung jawab mengatasi persoalan sosial di daerah tambang,” tegas Teuku Laksamana.
Ia juga menambahkan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang harga diri masyarakat Aceh yang selama ini merasa dipinggirkan. “Ini adalah tanah Aceh, tempat kita berdiri sebagai pewaris darah perjuangan. Kami tidak akan tinggal diam ketika martabat masyarakat diinjak-injak oleh kelalaian pengusaha maupun penguasa,” ujarnya dengan penuh semangat.
LANA menegaskan bahwa gugatan ini adalah bentuk kepedulian terhadap hak-hak rakyat yang selama ini tidak mendapat perhatian serius. Mereka berharap melalui proses hukum ini, keadilan bisa ditegakkan dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan menyeluruh.
Proses hukum ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Aceh Barat, di mana aktivitas tambang dan dampaknya telah lama menjadi polemik. LANA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.