Sabtu, 1 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
12 Maret 2026
Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), Dirkrimsus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin tersebut.

BeritaTerkait

IMG-20260731-WA0005-120x86 Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

31 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-28-at-16.52.26-1-120x86 Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

28 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-28-at-14.43.44-120x86 Polda Sumatra Utara Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap DPO Pengedar Narkorba dan Amankan 3,1 Kilogram Ganja

28 Juli 2026

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penertiban tambang emas ilegal yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di kawasan hutan lindung kecamatan Tanoh Tombangan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal atas perintah Kapolda Sumatra Utara dari laporan masyarakat.

Dalam operasi tersebut sebelumnya, polisi mengamankan puluhan orang serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Rahmat Budi Handoko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pekerja dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengerahkan ratusan personel gabungan dari Ditreskrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.

Operasi itu dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Rahmat Budi Handoko.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 orang terduga pekerja tambang serta menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah demi mencari emas.

Baca Juga :  Polda Sumut Respon Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Narkoba dan Perjudian di Langkat

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan.

Meski sejumlah pekerja telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para penambang di lapangan saja. Polisi kini juga memburu aktor utama dan pemodal yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Kasus pertambangan tanpa izin dinilai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara.

Sejumlah media juga menyoroti bahwa maraknya tambang emas ilegal tidak terlepas dari lonjakan harga emas dunia yang semakin tinggi. Kondisi ini membuat aktivitas penambangan ilegal kembali marak karena dianggap mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumatera Utara serta memastikan proses hukum berjalan hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara dan akan berkordinasi dengan dinas terkait,” tegas Rahmat.

Tags: Polda sumutTambang Emas Ilegal

Berita Lainnya

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja  ‎
Hukrim

Polres Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja ‎

31 Juli 2026
Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram
HEADLINE

Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu Capai 1 Kilogram

28 Juli 2026
Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap DPO Pengedar Narkorba dan Amankan 3,1 Kilogram Ganja
Aceh

Polres Aceh Barat Berhasil Menangkap DPO Pengedar Narkorba dan Amankan 3,1 Kilogram Ganja

28 Juli 2026
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Hukrim

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

26 Juli 2026
‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur
HEADLINE

‎Biadab! Pemilik Panti Asuhan di Deli Serdang Cabuli Tiga Anak Dibawah Umur

24 Juli 2026
Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat
HEADLINE

Ayah dan Anak Ditangkap Kasus Narkoba di Aceh Barat

23 Juli 2026
  • Trending
Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

Manejer Pelor Lamrem: Keputusan Panitia Turnamen Lauke Sesuai Dengan Tenical Meeting

28 Juli 2026
Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

Pelajar Asal Simeulue Munifah Durratun Nashihah Raih Penghargaan Robotik Nasional

28 Juli 2026
Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

Mengantar Ayah Menjemput Maut: Potret Buruk Pelayanan dan Hilangnya Empati di RSUZA

27 Juli 2026
Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

Ojol Meninggal Dunia Tergilas Truk di Jalan Lintas Mapolda Sumut

30 Juli 2026

Berita Terkini

Mukhsinuddin: Tes Akademik Magister Ekonomi Syariah STAIN Meulaboh Dimulai 5-6 Agustus 2026

Mukhsinuddin: Tes Akademik Magister Ekonomi Syariah STAIN Meulaboh Dimulai 5-6 Agustus 2026

31 Juli 2026
BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

31 Juli 2026
BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

BGN Kembalikan Lebih dari Rp311 Miliar ke Kas Negara

31 Juli 2026
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Irza, memimpin rapat koordinasi bersama Sales Area Manager Retail Pertamina dan Hiswana Migas Aceh untuk membahas penanganan antrean BBM di SPBU, Kantor Gubernur Aceh, 23 Juli 2026. [Foto: Dok.Biro Adpim]

Cegah Antrean dan Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Benahi Pelayanan SPBU ‎

31 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini