Serdang Bedagai, | Tubinnews.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang melibatkan dua korban anak-anak ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/02/I/2025/SPK/SEK TJ. BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT, yang dilayangkan pada 4 Januari 2025.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dua korban, Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), keduanya warga setempat.
Menurut laporan, insiden bermula dari kesalahpahaman saat Timotius bermain dengan anak-anak di lokasi acara adat keluarga. Ketegangan kecil berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan para terlapor. Melihat kondisi anak-anaknya terluka, pelapor, Sumihar Situngkir, segera membawa kasus ini ke ranah hukum.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai, akhirnya pada Selasa, 6 Mei 2025, dilaksanakan upaya Restorative Justice di rumah pelapor di Kota Tebing Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Pelapor pun mencabut laporan resminya dan menandatangani surat pencabutan pengaduan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut. “Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan pelapor telah mengajukan pencabutan laporan. Ini adalah salah satu bentuk keberhasilan penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan,” ungkap Iptu Zulfan di Mapolres Sergai, Rabu (7/5/2025).
Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Sergai atas penyelesaian kasus ini secara adil dan humanis. Upaya ini dinilai memberikan keadilan bagi kedua pihak, tanpa memperpanjang beban emosional yang mungkin timbul di kemudian hari.
Melalui langkah Restorative Justice, Polres Sergai sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memberikan solusi hukum yang mengedepankan keadilan, keharmonisan sosial, serta penyelesaian yang mengutamakan rasa keadilan bagi semua pihak.