Selasa, 27 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
10 Mei 2025
Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Herlambang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (6/5/2025).

Usulan perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH dan diikuti secara daring oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.

BeritaTerkait

Screenshot_20260126_153420_Video-Player-120x86 Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong

26 Januari 2026
IMG-20260126-WA0011-120x86 Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan

26 Januari 2026
Screenshot_20260125_083904_Video-Player-120x86 Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif

Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

25 Januari 2026

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir dengan tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing selaku Tulang (Paman) dan korbannya adalah keponakannya sendiri (Bere) Simon Felix Yulianus Sitanggang.

IMG-20250506-WA0040-1-1024x768 Kejati Sumut Kembalikan Hubungan Pendekatan Keadilan Restoratif

“Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” paparnya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre bermula pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 WIB tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Putri Lopian kemudian tersangka melihat saksi korban Simon Felix Sitanggang sedang berdiri didepan kos-kosan temannya yang berada di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Karena tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada saksi korban dimana sebelumnya saksi korban pernah meminjam mobil milik orang tua tersangka namun saksi korban mengembalikan mobil tersebut melalui orang lain sehingga tersangka merasa tidak dihargai, lalu tersangka menghampiri saksi korban dan mengatakan “boha do maksud mu Simon, Na so dihargai ho be au rojan?” (apanya maksud mu Simon, yang tidak kau hargai lagi aku ?).

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Lalu dijawab saksi korban “hu hargai do tulang” (ku hargainya tulang) selanjutnya tersangka langsung memukul saksi korban dengan cara menganyunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah saksi korban secara berulang sehingga mengenai bagian kening dan pipi sebelah kanan, lalu saksi korban langsung menunduk dan jongkok sambil menutupi kepalanya dengan kedua tangannya.

Kemudian tersangka menendang saksi korban sehingga mengenai kedua tangan serta dagu saksi korban. Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami memar dan bengkak pada kening dan pipi kanan, disertai rasa nyeri dan pusing.

“Perkaranya terus bergulir dan sampai ke tangan Jaksa Fasilitator yang mencoba melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan,” kata Adre W Ginting.

Adapun alasan dilakukan penerapan keadilan restoratif, kata Adre karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban masih kerabat (Paman dan keponakan).

“Korban sudah sembuh dan dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala. Kemudian, dengan adanya perdamaian antara korban dan tersangka telah sepakat untuk memperbaiki kembali hubungan kekerabatan yang sempat terputus,” tandasnya.

Tags: Kejatisurestorasi Justice

Berita Lainnya

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong
Hukrim

Aksi Diduga Begal Terekam CCTV di Jalan Purwo Deli Tua, Korban Teriak Tolong

26 Januari 2026
Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan
Hukrim

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Anak di Medan Marelan

26 Januari 2026
Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus
Hukrim

Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

25 Januari 2026
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Hukrim

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong

23 Januari 2026
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan
Hukrim

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP di Medan

23 Januari 2026
Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut
Hukrim

Grebek Kampung Narkoba, BNN Sumut Tangkap 18 Orang di Desa Percut

23 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Diduga Ada Kolusi Antara Pegawai dan Penyelenggara Situs Judi Online, Polisi Geledah Kantor Pusat Kementrian Komdigi

Camat Medan Maimun Dicopot, Buntut Terlibat Judol Pakai Kartu Kredit Pemda Hingga Bayar Utang 1,2 M

26 Januari 2026
Bupati Deli Serdang Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

Bupati Deli Serdang Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

26 Januari 2026
Sekda M. Nasir: 56 Ribu Anak Usia Sekolah Tak Bersekolah, Akan Menjadi Bom Waktu Bagi Proses Pembangunan Aceh

Sekda M. Nasir: 56 Ribu Anak Usia Sekolah Tak Bersekolah, Akan Menjadi Bom Waktu Bagi Proses Pembangunan Aceh

26 Januari 2026
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas, Tarmizi Instruksikan Shalat Istisqa Serentak

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas, Tarmizi Instruksikan Shalat Istisqa Serentak

26 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial