Sergei,Tubinnews.com – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Pelaku yang diamankan berinisial I alias M (55), seorang buruh yang berdomisili di lokasi kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang seberat 1,35 gram, satu paket sabu kecil seberat 0,65 gram, delapan plastik klip transparan kosong, satu timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Gang Tempel, Dusun III, Desa Kota Pari. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Zainul Khan, segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Petugas Bripda Rio Siburian diterjunkan untuk melakukan undercover buy (pembelian terselubung). Dalam operasi itu, petugas berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp50.000 dari tersangka. Setelah transaksi berhasil, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung bergerak ke lokasi dan menangkap I alias M tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP dan menemukan sebuah dompet merah berisi satu paket sabu berukuran sedang, satu timbangan elektrik, serta delapan plastik klip kosong yang terletak sekitar empat meter dari tempat tersangka diamankan.
PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka I alias M diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama berinisial D, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)