Minggu, 25 Januari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengandung Virus, 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Petugas memusnahkan bawang merah illegal dengan cara dibakar bertempat dikantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025). (Foto: ANTARA).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh,  Tubinnews.com – Ribuan karung bawang merah impor ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh pada Kamis (13/3/2025).

Bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh, pemusnahan dilakukan secara simbolis sebelum dilanjutkan ke pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya bawang merah, sebanyak 26 karung pakaian bekas dari luar negeri juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-01-22-at-16.20.35-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
WhatsApp-Image-2026-01-21-at-16.38.26-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
kpk-periksa-bupati-pati-1756293964010_169-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

“Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan,” kata Safuadi.

Bahaya tidak hanya datang dari bawang merah. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal juga membawa potensi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Menurut Safuadi, pakaian tersebut bisa saja berasal dari limbah rumah sakit atau tempat lain yang penuh dengan penyakit. Jika beredar di pasaran, penggunaannya bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain merugikan kesehatan masyarakat, aksi penyelundupan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Bea Cukai mencatat bahwa total nilai bawang merah dan pakaian bekas ilegal ini mencapai Rp755 juta, sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,73 miliar. Kerugian akan semakin besar jika barang-barang ini sempat beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  SPBU di Kawasan Utara dan Timur Aceh Alami Kekosongan Pertalite

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari operasi penindakan pada 12 Februari 2025, di mana petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan total berat mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas di perairan Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, dua karung bawang merah dan dua karung pakaian bekas disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Penindakan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi para pelaku. Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Safuadi.

Tags: AcehBawang Merah IllegalBea Cukai AcehPakaian Bekas

Berita Lainnya

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA
Hukrim

Diduga Mandek, Penggugat Kasus Citraland Siap Tempuh Jalur PTUN hingga MA

22 Januari 2026
Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras
Hukrim

Fakta Baru OTT Bupati Sudewo, Uang Disimpan dalam Karung Seperti Beras

21 Januari 2026
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah
Hukrim

BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo

19 Januari 2026
Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba
Hukrim

Personil Diserang, Kombes Jean Calvijn: Tak Ada Tempat Bagi Mafia Narkoba

18 Januari 2026
Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba
Hukrim

Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Kepentingan Bandar Narkoba

14 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Dirut PT PASU terkait dugaan korupsi aluminium
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar

14 Januari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Brimob Sumut dan Warga Bersatu Bangun Harapan, Rumah Swadaya ke-11 Rampung di Tolang Julu

Brimob Sumut dan Warga Bersatu Bangun Harapan, Rumah Swadaya ke-11 Rampung di Tolang Julu

25 Januari 2026
Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

Warga Belawan Dibacok Lima OTK di Depan Pos Polisi, Kedua Tangan Korban Nyaris Putus

25 Januari 2026
Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

Camat Pagar Merbau Tegaskan Berita Hoax Terkait Lahan

24 Januari 2026
Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

Upgrading Kinerja Pengurus, Fomaba Meulaboh Gelar Rapat Tahunan

24 Januari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial