Senin, 13 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengandung Virus, 45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Petugas memusnahkan bawang merah illegal dengan cara dibakar bertempat dikantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025). (Foto: ANTARA).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh,  Tubinnews.com – Ribuan karung bawang merah impor ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh pada Kamis (13/3/2025).

Bertempat di Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Madya Banda Aceh, pemusnahan dilakukan secara simbolis sebelum dilanjutkan ke pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Tak hanya bawang merah, sebanyak 26 karung pakaian bekas dari luar negeri juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi.

BeritaTerkait

Screenshot-2026-07-12-140513-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
result_images-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
IMG-20260708-WA0012-120x86 Mengandung Virus,  45 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal Dimusnahkan di Banda Aceh

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya nyata melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.

“Bawang merah tersebut mengandung virus. Kalau virus tersebut mengontaminasi tanaman lainnya apabila ditanam bisa merusak tanaman lokal. Begitu juga kalau dikonsumsi, mengganggu kesehatan,” kata Safuadi.

Bahaya tidak hanya datang dari bawang merah. Pakaian bekas yang masuk secara ilegal juga membawa potensi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Menurut Safuadi, pakaian tersebut bisa saja berasal dari limbah rumah sakit atau tempat lain yang penuh dengan penyakit. Jika beredar di pasaran, penggunaannya bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain merugikan kesehatan masyarakat, aksi penyelundupan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Bea Cukai mencatat bahwa total nilai bawang merah dan pakaian bekas ilegal ini mencapai Rp755 juta, sementara potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,73 miliar. Kerugian akan semakin besar jika barang-barang ini sempat beredar di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca Juga :  Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari operasi penindakan pada 12 Februari 2025, di mana petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dengan total berat mencapai 45 ton serta 28 karung pakaian bekas di perairan Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, dua karung bawang merah dan dua karung pakaian bekas disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Penindakan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi para pelaku. Bea Cukai Aceh telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal yang membawa barang ilegal tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Safuadi.

Tags: AcehBawang Merah IllegalBea Cukai AcehPakaian Bekas

Berita Lainnya

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II
Hukrim

Enam Warga Bandar Klippa Diduga Diamankan Oknum Aparat Saat Aktivitas di Lahan Eks PTPN II

11 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
HEADLINE

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

11 Juli 2026
Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan
Hukum

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Tiga Guru Honorer di Medan, Pemilik Yayasan Belum Ditahan

8 Juli 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan
Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

29 Mei 2026
Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma
Hukrim

Guru Ngaji Viralkan Peredaran Narkoba Mengaku Diintimidasi dan Keluarga Trauma

14 Mei 2026
Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Hukrim

Bupati Deli Serdang Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat

12 Mei 2026
  • Trending
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026

Berita Terkini

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

Gugatan PT SCY Berindikasi Kriminalisasi Terhadap Tiga Orang Terlapor, Aliansi Bara Desak Komisi III DPR RI Turun Tangan

12 Juli 2026
Viral Video Insiden Kincir Pasar Malam Nusantara di Percut Sei Tuan, Pengelola Bantah Ada Korban Jiwa

Viral Video Insiden Kincir Pasar Malam Nusantara di Percut Sei Tuan, Pengelola Bantah Ada Korban Jiwa

12 Juli 2026
BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

BPK Temukan Sejumlah Persoalan Pengelolaan Pariwisata di Simeulue

12 Juli 2026
Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah

Bupati Simeulue Himbau Orang Tua Antar Anak Kesekolah di Hari Pertama Sekolah

12 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini