Sabtu, 25 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Maret 2025
Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

JAKARTA,TUBINNEWS.COM | Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-SBSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc hal itu guna memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

”Kami mendukung aspirasi yang sudah disampaikan para hakim ad-hoc kepada Presiden Prabowo dan mendesak presiden segera merevisinya”,ujar Ketua Umum SBSI J Darta Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-15.17.30-120x86 Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
IMG-20260414-WA0012-scaled-e1776184274231-120x86 Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
20230504-20220913-aceh-168-120x86 Tuntut Perbaikan Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc, DPP SBSI Desak Pemerintah Revisi Perpres 5/2013

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.

”Abainya pemerintah dalam soal perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia”, ujarnya sembari mengingatkan bahwa kesejahteraan hakim karier dan ad hoc merupakan salah satu agenda program yang dijanjikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran saat kampanye.

Apalagi di sektor hubungan industrial di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di berbagai propinsi di Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir maka sudah dapat dipastikan penghasilan yang diperoleh para hakim ad hoc saat ini tidak sesuai dengan beban perkara yang harus diperiksa dan diadilinya.

”Sehingga tuntutan mengenai revisi ini sangat mendesak guna menguatkan integritas dan profesionalisme hakim di Indonesia”,sebutnya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral 'Korban Jadi Tersangka', Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, para hakim ad hoc di Seluruh Indonesia telah menyampaikan permohonan realisasi pengesahan perubahan Perpres Nomor 5/2013. Disebutkan dalam surat itu bahwa Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 menjadi PP No 44 Tahun 2024 hanya berdampak pada hakim karir saja dan tidak memberi dampak pada hakim ad-hoc padahal baik hakim karir dan hakim ad-hoc dalam persidangan sama-sama menjalankan tugas pokok dan fungsi kekuasaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung.

Ditemui terpisah, pengamat hukum ketenagakerjaan di Sumatera Utara Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan soal revisi perpres ini sangat penting di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan. Apalagi sebut kandidat Doktor Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini peran dan fungsi mediasi dan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial belum begitu efektif.

”Kerap sekali mediasi melalui anjuran, isinya tidak mengikat para stake holder yang berselisih karena itu baik pengusaha maupun pekerja buruh cenderung menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di ranah pengadilan”,ujarnya kepada wartawan.

Maka dari itu meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc sangat penting dilakukan di tengah meningkatnya beban perkara khususnya di bidang hubungan industrial yang masuk untuk diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial.

“Karena kesejahteraan hakim saat ini adalah formula perhitungan yang dihitung 12 tahun lalu”,sebutnya. (RED)

Tags: BuruhPresiden PrabowoUUD

Berita Lainnya

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi
Hukrim

Perkara Sengketa Lahan PT Mifa Bersaudara Masuki Tahap Mediasi

15 April 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Modus Guru Edarkan 2 Kg Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi

14 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden
Hukrim

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 
Hukrim

Wartawan Media Gumpalan Akan Laporkan ke Komisi Yudisial Jika Kasus Korupsi Kominsa Simeulue Sudah Naik ke Persidangan 

13 April 2026
Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu
Hukrim

Modus Cetak Sawah, Galian C Rusak Jalan Baru di Pantai Labu

11 April 2026
Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta
Hukrim

Modus Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Rugikan Korban Rp700 Juta

8 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

Bupati Aceh Barat Luncurkan AMP Mini Untuk Perbaikan Jalan Berlubang

24 April 2026
PUPR Aceh Barat Tuntaskan Rehabilitasi Jembatan Pasi Mesjid-Mesjid Tuha

PUPR Aceh Barat Tuntaskan Rehabilitasi Jembatan Pasi Mesjid-Mesjid Tuha

24 April 2026
Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

Pemkab Aceh Barat Bahas Skema Alokasi DBH Pajak dan Retribusi untuk Gampong TA 2026

24 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial