Medan,Tubinnews.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi bersama DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang. Rapat ini membahas dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove oleh PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu. Rabu 12 Maret 2025.
Rapat yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Herdensi. Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa sebagian lahan yang dikuasai perusahaan berada di kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Yuliani, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sekitar 11,7 hektare dari total 48 hektare lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu berada di kawasan hutan lindung.
“Dinas sudah melakukan pengecekan titik koordinat. Dari hasil pemeriksaan, sebagian lahan berada di kawasan hutan lindung, sementara sisanya masuk dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain),” ujar Yuliani.
Kawasan hutan lindung dilaporkan memiliki 4 sertifikat di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu,Deli Serdang. (Foto,its)
Sementara itu, di lokasi yang dipagari di Desa Rugemuk diketahui ada usaha tambak udang yang sedang berjalan. Namun, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa tidak ada izin usaha maupun izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu.
“Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, mereka bisa menunjukkan dokumen tersebut untuk diperiksa,” ungkap All Al Rusdi Ginting, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan.
Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang, Yudi Irwanda, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan data, terdapat empat sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan dengan total luas 72.953 meter persegi. Namun, lokasinya berada di kawasan APL, bukan di hutan lindung.
Sebagai tindak lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Sumut dan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang sepakat untuk segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan.
“Kita sepakata pemeriksaan ini akan melibatkan semua pihak, termasuk pemilik lahan dan pemilik usaha, guna mencari solusi hukum dan administratif atas permasalahan ini.”Tegas Herdensi S.Sos. ,M.SP
Ombudsman berharap langkah cepat dapat diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut dan tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem laut di kawasan Pantai Labu.(Red)