Maling Kandang Babi di Sergei Berhasil di Tangkap Polisi di Rumahnya

|

DITAYANG:

Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil menangkap Joko (35), pria asal Dusun I Desa Besar II Terjun, yang diduga sebagai pelaku pencurian pintu besi kandang babi di Dusun IV Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Adi (42), warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan, menerima laporan dari pekerjanya, Dedi (20), yang melihat aksi pencurian di kandang babi milik Adi.

BACA JUGA  Penanaman Serentak Program 1 Juta Hektar Jagung Polres Aceh Barat

Dedi menyaksikan pelaku sedang mencuri pintu besi kandang babi dan langsung berteriak memberi tahu Adi. Mereka berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Meski begitu, Dedi mengenali wajah pelaku.

Setelah memeriksa sekitar kandang, korban mendapati beberapa barang telah hilang, Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pantai Cermin.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin IPDA Zainul Khan, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi menemukan keberadaan Joko di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

BACA JUGA  Hadiri Perayaan Natal ASN Pemprov Sumut, Pj Gubernur Fatoni: ASN Gelorakan Cinta Kasih dan Semangat Saling Berbagi

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus Joko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan Joko, polisi menemukan 1 kepala kompresor berwarna oranye sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mencari barang bukti lainnya yang telah dicuri pelaku.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

BACA JUGA  Monitoring Pilkada ke Daerah, Ilyas Sitorus Gunakan Hak Pilih di TPS 3 Komplek Inalum

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lainnya,” ujar Iptu Zulfan minggu 9 maret 2025.

Polsek Pantai Cermin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

Terbaru

popular