Simeulue, – Maraknya praktik penjualan tanah dengan harga murah khususnya pembeli dari luar daerah bahkan luar negeri, kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Simeulue, Aceh. Sabtu 15 Februari 2025.
Tanah yang semula milik masyarakat lokal kini mulai berpindah tangan dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar, yang dikhawatirkan akan mempengaruhi potensi peningkatan perekonomian masyarakat dimasa mendatang.
Menanggapi isu tersebut, Mardillah, Sekretaris Komisi II DPRK Simeulue menghimbau masyarakat Simeulue untuk lebih berhati-hati dalam menjual tanah mereka. Ia menyarankan agar masyarakat memanfaatkan lahan kosong yang ada di sekitar mereka untuk kegiatan produktif, seperti bertani, berternak, atau membuka usaha mikro, sehingga dapat memberikan keuntungan lebih besar bagi keluarga dan masyarakat setempat.
“Penjualan tanah murah kepada pihak luar harus menjadi perhatian serius. Kita harus melindungi kepemilikan tanah agar dapat kita manfaatkan dan meningkatkan pendapatan ekonomi kita baik masa sekarang maupun di masa yang akan datang bahkan sampai ke anak cucu kita. Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menjual tanah dan berfokus pada pemanfaatan lahan kosong yang ada, kami juga sangat menyadari bahwa mungkin penjualan tanah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hari-hari dan kami tidak ada kewenangan untuk melarang karena itu adalah Milik mereka masing-masing namun sekali lagi kami menghimbau bahwa ada baik nya tanah yang ada dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi kita” kata Mardillah
Mardillah menambahkan bahwa banyaknya tanah kosong di Simeulue yang belum dimanfaatkan seharusnya bisa menjadi potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, juga perlu memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk bisa mengelola lahan kosong secara produktif.
“Tanah kosong yang ada bisa dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, atau bahkan pengembangan sektor pariwisata lokal. Ini bisa memberikan peluang usaha yang lebih menguntungkan dan mengurangi ketergantungan pada penjualan tanah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengurangi potensi kerugian jangka panjang jika tanah tersebut jatuh ke tangan pihak luar yang hanya akan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok” Pungkas Mardillah.