Rabu, 29 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
10 Februari 2025
Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

BATU BARA,TUBINNEWS.COM | Polres Batu Bara menggelar konferensi pers di Mako Satres Narkoba, Jalan P. Kemerdekaan, Lima Puluh, pada Senin (10/2/2025) pagi, terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kg.

 

BeritaTerkait

Screenshot_20260428_165739_Gallery-120x86 Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

27 April 2026
IMG-20260426-WA0045-120x86 Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
IMG-20260424-WA0036-120x86 Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026

Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

 

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., M.M., dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., unsur TNI, Dinas Kesehatan, Ketua DPRD Batu Bara, serta awak media.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Batu Bara menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan serta barang bukti yang berhasil diamankan.

 

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 20.20 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

IMG-20250210-WA0312-scaled Perangi Narkoba! Polres Batu Bara Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka KS. Saat digeledah, petugas menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu seberat 10 kg yang disimpan dalam sebuah karung plastik serta tas ransel hitam.

Baca Juga :  Kapendam IM Pimpin Syukuran HUT Penerangan Angkatan Darat Ke-73 di Markas Pendam IM

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI, serta sebuah ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.

 

Saat diperiksa, KS mengaku bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.

 

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa tersangka KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

 

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

 

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Yudhi.(Red)

Tags: narkobaPolres batu bara

Berita Lainnya

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku
Peristiwa

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

27 April 2026
Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius
Peristiwa

Update! Kebakaran Hebat Gudang PT Agro di Medan Labuhan, Panyebab Misterius

26 April 2026
Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco
Peristiwa

Kodim 0209/Labuhan batu Tuntaskan Pembangunan Jembatan Aramco

24 April 2026
Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam
Peristiwa

Ratusan Ojol Geruduk Markas Matel di Medan Suasana Mencekam Hingga Malam

23 April 2026
Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum
Peristiwa

Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan, Plt Wakil Jaksa Agung Hadir Sinergi Penegakan Hukum

23 April 2026
Bupati Deli Serdang Teken MoU dan Raih Penghargaan Mendagri
Peristiwa

Bupati Deli Serdang Teken MoU dan Raih Penghargaan Mendagri

22 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

Kejati Sumut Geledah Satker Perkim Sumatera II Selama Enam Jam

27 April 2026
Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 4 ASN di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH Aceh

27 April 2026
Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

Aksi Brutal Puluhan Geng Motor Bersajam di Tanjung Merawa, Polisi Kejar Pelaku

27 April 2026
Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

Ngopi Bareng Wartawan, Dandim Aceh Utara Sampaikan Program Pemulihan Bencana

27 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial