Percut Sei Tuan | TubinNews.com – Tokoh Pemuda Peduli Sampah Percut Sei Tuan (TOPPAS) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang membuka rincian anggaran pengelolaan sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Desakan itu disampaikan setelah TOPPAS dideklarasikan pada Minggu, 20 September 2026. Inisiator TOPPAS, Junaidi Lubis, mengatakan gerakan tersebut lahir dari keresahan pemuda terhadap kondisi persampahan di wilayah tersebut.
Menurut data yang disampaikan TOPPAS, anggaran pengelolaan persampahan Kecamatan Percut Sei Tuan pada 2026 mencapai Rp4.917.296.000. Anggaran itu disebut mendekati Rp5 miliar.
TOPPAS mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Junaidi menyebut warga di sejumlah dusun masih menggunakan keranjang anyaman bambu yang mereka beli secara swadaya.
Junaidi juga menyebut belum terlihat tong sampah terpilah, bak sampah, dan sosialisasi pengelolaan sampah di sejumlah lokasi yang mereka pantau.
“Hari ini kami mendeklarasikan TOPPAS. Kami bukan lembaga, kami adalah gerakan moral pemuda yang resah melihat sampah berserakan di pinggir jalan dan kebun sawit. Padahal anggarannya Rp4,9 miliar. Ke mana uang itu?” jelasnya.
Junaidi juga menyampaikan sejumlah temuan terkait pengelolaan sampah. Temuan itu meliputi minimnya sarana pembuangan sampah, dugaan pungutan dalam proses pengangkutan, serta munculnya titik pembuangan sampah liar.
“Untuk dugaan pungutan, kami mendapat keterangan dari petugas angkut bernama Joko. Dia mengaku harus membayar Rp300 ribu per bulan untuk membuang sampah ke sebuah lapak. Padahal, seharusnya ada fasilitas pembuangan yang bisa digunakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut warga dikenakan iuran pengangkutan sampah sekitar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per bulan. Informasi tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan TOPPAS dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
”Kami menemukan tumpukan sampah rumah tangga di sejumlah titik. Sampah tersebut antara lain berupa plastik, popok, dan limbah rumah tangga,” ucap Junaidi.
Tumpukan sampah, lanjutnya, ditemukan di pinggir jalan dan kawasan kebun sawit. Sebagian lokasi bahkan berada di bawah papan larangan membuang sampah yang dibuat oleh warga.
TOPPAS meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Deli Serdang membuka dokumen anggaran pengelolaan sampah yang mereka pertanyakan.
Mereka juga mendesak DLH Deli Serdang dan Camat Percut Sei Tuan turun langsung memeriksa TPS 3R Pasar 10. Selain itu, TOPPAS meminta pengadaan tong sampah terpilah untuk setiap dusun segera direalisasikan.
TOPPAS menyatakan akan terus memantau kondisi persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka juga berencana mendokumentasikan titik pembuangan sampah liar sebagai bagian dari kontrol sosial.
“Gerakan ini bukan hanya untuk menyoroti persoalan sampah. Kami juga ingin mendorong keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran persampahan agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan,” tegas Junaidi.






