Lecehkan Wartawati, Oknum Sekertatis PN Padang Sidempuan Sebut dengan Kata Kasar

|

DITAYANG:

Padang Sidempuan, Tubinnews.com | Seorang oknum Sekretaris di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan berinisial ES diduga melontarkan kata-kata kasar yang dinilai melecehkan seorang wartawati bernama Lily Lubis saat berada di lingkungan kantor pengadilan pada Selasa (04/02/2025).

Peristiwa itu bermula ketika Lily Lubis duduk di pembatas taman kantor PN Padangsidimpuan setelah meliput konferensi pers terkait kasus pengeroyokan.

ES, yang merasa keberatan dengan posisi duduk Lily, awalnya menegurnya dengan nada menggoda. Namun, ketika tegurannya tidak mendapat respons, ES diduga langsung menaikkan nada suara dan berkata dengan kasar, bahkan menyebut Lily dengan istilah yang dalam bahasa daerah Bod4t memiliki makna penghinaan.

BACA JUGA  Aksi Pencurian Sepeda Motor di Medan Semakin Ganas Menjelang Natal dan Tahun Baru

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Lily bersama rekannya sesama wartawan mendatangi ruangan ES untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan itu, ES tidak membantah ucapannya, bahkan menegaskan bahwa perkataan kasar tersebut diucapkan karena Lily dianggap “melawan.”

Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada ES pun menemui jalan buntu. Saat wartawan mendatangi kantor PN Padangsidimpuan, pegawai piket menyatakan bahwa ES sudah meninggalkan kantor. Bahkan, nomor kontak ES tidak diberikan, dan permintaan awak media agar pihak pengadilan menghubungi ES juga diabaikan.

BACA JUGA  Oknum Sekretaris PN Padangsidimpuan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

Insiden ini menuai sorotan, mengingat seorang aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menunjukkan sikap profesional dan menghormati siapa pun, terutama terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Padangsidimpuan terkait kejadian ini.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan masyarakat, yang menuntut adanya klarifikasi serta tindakan tegas terhadap perilaku yang dinilai tidak pantas dari seorang pejabat publik.(Red)

Terbaru

popular