Kajati Sumut Terima Penghargaan dari Kementerian LHK atas Dedikasi Penegakan Hukum

|

DITAYANG:

MEDAN,TUBINNEWS.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, SH, MH, menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas dedikasi dan integritasnya dalam penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

 

 

 

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Utara, Hari Novianto, S.Sos, MH, di ruang kerja Kajati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (20/1/2025).

 

 

 

Hari Novianto menyampaikan bahwa penghargaan berupa Piagam Penghargaan dan Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK adalah bentuk apresiasi atas kontribusi nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dalam menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup dan kehutanan.

BACA JUGA  Kejati Sumut: Perkara Pencurian oleh Tukang Las Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

 

 

 

Selain Kajati Sumut Idianto, penghargaan juga diberikan kepada Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Kamnegtibum) Kejati Sumut, Achmad Yusuf Ibrahim, SH.

 

 

 

Dalam sambutannya, Idianto mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. “Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan yang terbaik dalam penegakan hukum, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya.

BACA JUGA  Cyber Bullying Lewat Medsos Jadi Topik Jaksa Menyapa Kejati Sumut

 

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan. Salah satu contohnya adalah tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkong pada tahun 2024, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 1,5 tahun penjara kepada para pelaku.

 

 

Penghargaan ini mencerminkan sinergi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kementerian LHK dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah Sumatera Utara.(Red)

BACA JUGA  Kadis LHK Sumut Pimpin Pembongkaran Pagar Ilegal di Pantai Labu, Warga Apresiasi Tindakan Tegas

 

 

 

Terbaru

popular