Remaja 17 Tahun di Deli Serdang Ditangkap Setelah Tusuk Ibunya 12 Kali: Motif Emosi Memuncak

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews – Aparat kepolisian Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. Pelaku berinisial FA (17), warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada Jumat, 29 November 2024 di Jalan Angsa, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 25 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Pendidikan No. 72, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang. Korban, Sukarsih (54), yang merupakan ibu kandung pelaku, ditemukan oleh suaminya, Ngatijan (63), dalam keadaan berlumuran darah di kamar mandi rumah.

BACA JUGA  Kapolres Padang Sidempuan Sukses Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai

Ngatijan, yang baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat, mendengar teriakan minta tolong dari istrinya. Ia segera meminta bantuan seorang saksi, Suprayetno, untuk masuk ke dalam rumah. Di kamar mandi, mereka menemukan Sukarsih dengan luka parah di bagian punggung dan perut. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Setelah ditangkap, FA mengakui bahwa ia menusuk ibunya sebanyak 12 kali, menggunakan sebilah pisau stainless steel. Sebanyak 11 tusukan diarahkan ke bagian punggung dan satu tusukan ke perut korban. Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi setelah sering dimarahi oleh ibunya akibat kebiasaan pulang larut malam.

BACA JUGA  Suami Nekad Tikam Istri Saat Live di Facebook Hingga Tewas

Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang menerima informasi pada Kamis, 28 November 2024, bahwa pelaku berada di Jalan Angsa, Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dengan bantuan personel Polsek Lueng Bata, FA berhasil ditangkap keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.

FA dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Begal Sadis Bacok Korban Hingga Tewas di AH Nasution Ditembak Polisi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dalam lingkungan keluarga serta peran masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga.