Jakarta | TubinNews.com – Pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai November 2026. Pada saat yang sama, pemerintah bersama DPR RI memfinalisasi kebijakan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu untuk berbagai sektor pelayanan publik.
Rencana pembukaan rekrutmen CPNS tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, rekrutmen CPNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah, seiring adanya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun setiap tahun serta mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan atau guru, tetapi mencakup berbagai profesi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perluasan cakupan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait kepastian status kepegawaian yang diterima DPR RI. Aspirasi itu kemudian dibahas bersama pemerintah melalui rapat koordinasi lintas sektor hingga mencapai tahap finalisasi.
“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco.
Mewakili pemerintah, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan kebutuhan kepegawaian lintas sektor.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.
Ia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan tersebut tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan masa perjanjian kerja berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru. Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menambahkan, perlakuan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus untuk bidang tertentu, terutama terkait persyaratan batas usia bagi tenaga yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
Prasetyo menegaskan, keputusan terkait penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi bersama pemerintah.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya.






