Jakarta | TubinNews.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan masyarakat di berbagai daerah. Sebanyak 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) di 34 provinsi turut membantu mencegah dan memadamkan kebakaran.
Upaya tersebut mencakup patroli, pelaporan dini, pemadaman, serta edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar. Kemenhut juga melibatkan Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, relawan, dan petugas Manggala Agni.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan masyarakat berperan penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Namun, keterlibatan mereka harus didukung pemerintah, pendampingan petugas, dan perlindungan keselamatan.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini,” ujarnya.
Rohmat menegaskan, Kemenhut terus memperkuat koordinasi dengan masyarakat dan petugas lapangan dalam setiap penanganan karhutla.
Kemenhut Kembangkan 500 Kelompok MPA
Kemenhut menjalankan program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan pada 2026. Hingga saat ini, sebanyak 119 kelompok telah terbentuk dan 61 kelompok masih dalam proses pembentukan.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan 320 desa sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Setiap kelompok terdiri atas 30 orang. Dengan komposisi tersebut, 119 kelompok yang telah terbentuk memiliki kapasitas keanggotaan sebanyak 3.570 orang. Sementara itu, target 500 kelompok setara dengan 15.000 anggota.
Kemenhut mengarahkan penguatan kelompok untuk meningkatkan patroli, edukasi pencegahan pembakaran, pelaporan dini, dan penanganan awal kebakaran bersama petugas.
Rohmat mengatakan pemerintah juga perlu memastikan setiap kelompok memiliki kemampuan, peralatan, dan komunikasi yang memadai.
Libatkan Masyarakat Adat dan Kelompok Tani Hutan
Kemenhut turut memperkuat pencegahan karhutla melalui perhutanan sosial dan pengelolaan hutan adat.
Hingga September 2026, program perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hektare.
Sementara itu, penetapan 177 hutan adat dengan luas 376.280 hektare telah memberikan manfaat kepada 93.859 KK.
Kemenhut mendorong masyarakat penerima akses kelola hutan untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat pelaporan jika menemukan potensi kebakaran.
Menurut Rohmat, perlindungan hutan juga berkaitan dengan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Siagakan Personel dan Perkuat Pemadaman
Untuk mendukung operasi lapangan, Kemenhut mengerahkan 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas.
Kemenhut juga mengerahkan 1.000 polisi kehutanan melalui skema bantuan kendali operasi ke Kalimantan. Selain itu, sebanyak 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kemenhut disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Petugas bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan masyarakat melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara.
Di lahan gambut, petugas melakukan pendinginan secara berkelanjutan untuk mencegah api di bawah permukaan kembali menyala.
Kemenhut juga mendukung operasi modifikasi cuaca bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta TNI. Pelaksanaannya menyesuaikan kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan.
Tangani Satwa Terdampak Karhutla
Karhutla juga mengancam habitat dan kehidupan satwa liar. Berdasarkan rekap nasional Kemenhut per 8 Oktober 2026, petugas telah menangani 290 individu satwa liar.
Jumlah tersebut mencakup 96 orangutan dan 78 bekantan. Data itu meliputi satwa yang masih hidup maupun yang ditemukan mati.
Petugas bersama dokter hewan dan mitra konservasi terus memantau habitat serta menangani satwa sesuai kondisinya.
Kemenhut mengimbau masyarakat tidak mengevakuasi satwa secara mandiri. Masyarakat diminta segera melapor kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau petugas taman nasional jika menemukan satwa terdampak.
Sanksi 32 Perusahaan, Proses Pidana terhadap 125 Subjek Hukum
Kemenhut juga memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengawasan mencakup kewajiban pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, dan pemulihan.
Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif.
Selain itu, proses pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Penanganan perkara tersebut berada pada tahapan berbeda sesuai fakta dan alat bukti.
Rohmat mengatakan pemerintah memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Ia menegaskan Kemenhut akan terus memperkuat pemadaman, melibatkan masyarakat, melindungi satwa, dan menindak pihak yang terbukti melanggar.
“Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegasnya.






