Investigasi

TTI Soroti Enam Paket Peremajaan Kopi Arabika Aceh Senilai Rp116,5 Miliar

×

TTI Soroti Enam Paket Peremajaan Kopi Arabika Aceh Senilai Rp116,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Generate AI

Banda Aceh | TubinNews.com — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti enam paket program peremajaan dan perluasan tanaman kopi Arabika di Provinsi Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian, dengan total pagu sekitar Rp116,5 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perkebunan kopi di tiga kabupaten sentra produksi kopi Arabika, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues.

TTI mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam pelaksanaan program tersebut, mulai dari asal-usul benih, identitas dan legalitas penangkar atau pemasok, hingga kepastian bahwa bibit yang disalurkan memenuhi standar mutu benih perkebunan.

TTI menilai sertifikasi dan ketertelusuran benih tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Kualitas benih menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program perkebunan yang dampaknya akan dirasakan petani dalam jangka panjang.

Enam Paket dengan Total Pagu Rp116,5 Miliar

Berdasarkan data pagu paket yang dihimpun TTI, alokasi anggaran tersebut terdiri atas:

  1. Peremajaan Kopi Arabika Bener Meriah seluas 1.664 hektare (ABT): Rp10,816 miliar.
  2. Perluasan Kopi Arabika Bener Meriah seluas 1.564 hektare: Rp10,166 miliar.
  3. Perluasan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 3.273 hektare: Rp21,274 miliar.
  4. Perluasan Kopi Arabika Gayo Lues seluas 1.000 hektare: Rp6,500 miliar.
  5. Peremajaan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 5.213 hektare: Rp33,884 miliar.
  6. Peremajaan Kopi Arabika Aceh Tengah seluas 5.213 hektare (ABT): Rp33,884 miliar.

Berdasarkan rincian tersebut, total luas kegiatan mencapai 17.927 hektare dengan hasil penjumlahan pagu sebesar Rp116,524 miliar. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran resmi dan rincian masing-masing paket.

Kebutuhan 28,6 Juta Bibit Dipertanyakan

Dengan asumsi kebutuhan 1.600 batang bibit per hektare, program seluas 17.927 hektare diperkirakan membutuhkan sekitar 28.683.200 batang bibit kopi.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Irigasi Pompa Hadapi Ancaman Kekeringan Perkebunan

Menurut TTI, kebutuhan dalam jumlah besar tersebut harus diimbangi dengan kepastian ketersediaan bibit sesuai varietas, standar mutu, dan jadwal tanam.

TTI mempertanyakan apakah kapasitas produksi penangkar benih lokal di Aceh mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Jika pasokan didatangkan dari luar daerah, identitas pemasok, sumber kebun, serta proses pengawasan mutu dan distribusinya juga perlu dipastikan.

TTI mengingatkan agar program yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak menghadapi persoalan ketidakjelasan asal-usul benih, ketidaksesuaian varietas, maupun kualitas bibit yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Sertifikasi Benih Tidak Boleh Menjadi Formalitas

TTI meminta Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh memastikan seluruh benih yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai produksi, sertifikasi, dan peredaran benih tanaman perkebunan.

Dokumen yang perlu diperiksa meliputi identitas varietas, asal-usul benih, legalitas produsen atau penangkar, label benih, sertifikat mutu apabila dipersyaratkan, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi berwenang.

Varietas kopi Arabika yang digunakan juga harus jelas identitas dan kesesuaiannya dengan rekomendasi teknis untuk wilayah pengembangan. Nama varietas seperti Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super, menurut TTI, perlu didukung bukti bahwa bibit yang disalurkan benar-benar berasal dari varietas tersebut.

TTI menegaskan bahwa belum ditemukannya dokumen sertifikasi dalam data yang tersedia belum otomatis membuktikan seluruh benih tidak bersertifikat. Karena itu, dokumen asli dan kondisi fisik bibit perlu diperiksa secara langsung.

Petani Berpotensi Menanggung Risiko Jangka Panjang

Menurut TTI, pengadaan benih yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi petani.

Bibit yang tidak jelas varietas dan mutunya berpotensi menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak seragam, tingkat kematian tanaman tinggi, produktivitas rendah, hingga meningkatnya biaya pemeliharaan.

Baca Juga :  Pekerja Renovasi Puskesmas Tanjung Rejo Tanpa APD

Dampaknya tidak hanya berlangsung pada tahun anggaran 2026. Petani dapat menanggung konsekuensi program tersebut selama bertahun-tahun, terutama ketika tanaman seharusnya mulai menghasilkan.

TTI menilai program pengembangan kopi Gayo semestinya memperkuat posisi Aceh sebagai daerah penghasil kopi Arabika berkualitas, bukan justru meninggalkan persoalan pengadaan yang membebani petani.

TTI Desak Pemeriksaan dan Pembukaan Dokumen

Atas persoalan tersebut, Transparansi Tender Indonesia mendesak:

  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan terhadap enam paket kegiatan, khususnya dokumen pengadaan, sumber benih, legalitas penangkar, sertifikasi, pembayaran, serta realisasi distribusi kepada kelompok tani.
  2. BPK RI memeriksa kesesuaian penggunaan APBN 2026 dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume bibit, harga satuan, dan realisasi fisik di lapangan.
  3. Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membuka informasi mengenai penyedia, produsen atau penangkar, varietas, jumlah bibit, asal kebun sumber, dokumen sertifikasi, serta hasil pemeriksaan mutu.
  4. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sampel bibit yang disalurkan, termasuk kesesuaian varietas dan kondisi fisiknya.
  5. Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen, pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, atau kerugian keuangan negara.

TTI Minta Pemerintah Pastikan Mutu Benih

TTI menegaskan bahwa pengawasan program tersebut bukan untuk menghambat pembangunan perkebunan, melainkan memastikan setiap rupiah APBN benar-benar memberikan manfaat bagi petani.

Dengan anggaran sekitar Rp116,5 miliar, pemerintah diminta menjamin benih yang diterima petani memiliki identitas jelas, memenuhi persyaratan mutu, dan dapat ditelusuri asal-usulnya.

TTI mengingatkan agar penyerapan anggaran dan pembagian bibit tidak berakhir dengan persoalan kualitas benih yang harus ditanggung petani beberapa tahun kemudian. TTI juga meminta Kementerian Pertanian membuka dokumen pendukung enam paket kegiatan tersebut kepada publik.

Baca Juga :  Wamentan: Kedaulatan Pangan Butuh Produksi Naik dan Kesejahteraan Petani

Hingga berita ini disusun, TTI belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kementerian Pertanian maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait rincian penyedia, sumber benih, dan dokumen sertifikasi untuk keenam paket tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *