Deli Serdang | TubinNews.com – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang meminta warga yang merasa dirugikan atau mengetahui dugaan permintaan uang dalam pengurusan surat keterangan tanah melalui Camat Percut Sei Tuan agar melapor secara resmi.
Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution menyampaikan hal itu kepada TubinNews, Jumat (16/10). Ia mengatakan, laporan diperlukan agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan belum ada buat laporan ke Inspektorat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelapor harus memberikan keterangan dan membawa dokumen pendukung, termasuk data kependudukan.
“SOP, yang lapor diambil keterangannya, data-data kependudukan dibawa saat lapor,” kata Edwin.
Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Muhammad Kennedy Tarigan belum memberikan keterangan hingga berita ini disusun.
Sebelumnya, seorang warga bernama Rahmat mengeluhkan pengurusan surat tanah melalui mekanisme SK Camat Percut Sei Tuan yang belum selesai selama berbulan-bulan. Rahmat mengaku telah menyerahkan uang Rp2 juta untuk proses tersebut, tetapi dokumennya belum rampung.
Persoalan ini masih memerlukan penjelasan mengenai dasar hukum biaya pengurusan, status uang yang diserahkan, serta kewenangan kecamatan dalam penerbitan dokumen tersebut.
TubinNews akan terus berupaya meminta konfirmasi dari Camat Percut Sei Tuan terkait kronologi pengurusan, status dokumen Rahmat, dan pertanggungjawaban uang yang disebut telah diserahkan.





