Scroll untuk baca artikel
Aceh

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

×

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Aceh Taufik memimpin rapat persiapan pembukaan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh–Penang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Banda Aceh. [Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh]

Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Plt Sekda Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan tahapan penyusunan regulasi tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut turut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang tersebut.

Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.

Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut, PT Pelindo selaku operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan.

Selain kesiapan infrastruktur pelabuhan, armada kapal yang nantinya melayani rute tersebut juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

Baca Juga :  Anies Baswedan Akan ke Aceh

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup Robby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *