Banda Aceh | TubinNews.com – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial AA, yang disebut berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), diduga terlibat dalam persoalan utang piutang dan kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha hingga menyebabkan kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp200 juta.
Informasi tersebut diperoleh media ini dari seorang pengusaha yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada media ini, ia mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada AA dalam rangka kerja sama yang dijanjikan berkaitan dengan peluang pekerjaan atau proyek.
Menurut pengakuan sumber tersebut, awalnya ia diperkenalkan kepada AA oleh seorang pria berinisial S yang disebut menawarkan peluang kerja sama bisnis.
Dalam proses tersebut, pengusaha itu mengaku menyerahkan dana secara bertahap dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta.
Namun, kerja sama yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Korban mengaku hingga kini dana yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Atas dasar itu, pengusaha tersebut menduga telah menjadi korban penipuan atau penggelapan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada AA maupun S melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/8/2026) guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.















