TNI-POLRI

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kedepankan Keadilan Restoratif, 18 Perkara Berhasil Diselesaikan

×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kedepankan Keadilan Restoratif, 18 Perkara Berhasil Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya | TubinNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menyelesaikan 18 perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sepanjang Januari hingga September 2026.

Penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Sat Reskrim menerapkan RJ secara selektif sesuai persyaratan yang berlaku.

Sejumlah unit menangani perkara tersebut. Di antaranya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pidana Umum (Pidum).

Kasus yang diselesaikan tidak hanya berkaitan dengan perempuan dan anak. Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencurian juga masuk dalam penanganan melalui pendekatan RJ.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya menangani setiap laporan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami tetap mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat ditempuh dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan perdamaian para pihak,” kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, RJ tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan.

RJ juga mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses tersebut sekaligus membuka ruang perdamaian bagi para pihak.

Namun, kepolisian tidak menerapkan RJ pada semua perkara. Penyidik terlebih dahulu memastikan perkara memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan hukum.

Kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi perhatian dalam proses tersebut.

Tangani Perkara Perempuan, Anak, hingga Pencurian

Sat Reskrim Polres Nagan Raya tetap menangani berbagai laporan masyarakat melalui Unit PPA dan Unit Pidum.

Unit PPA menangani perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Sementara itu, Unit Pidum menangani berbagai perkara pidana umum sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Sambangi Panti Asuhan Al-Marhamah 

Selain perkara KDRT, penyidik juga menangani kasus pencurian. Penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik dan ketentuan hukum masing-masing kasus.

Muhammad Rizal mengatakan penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional dan objektif. Polisi juga berupaya memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan perkara. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *