Deli Serdang | Tubinnews.com — Nama Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan keributan antara seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai Ketua RT dengan penjaga toko di kawasan Tembung, dekat Simpang Jodoh sabtu 4 Juli 2026.
Keributan itu diduga dipicu persoalan permintaan uang kepada warga atau pelaku usaha dengan dalih untuk pembangunan bahu jalan dan lampu penerangan jalan umum. Video tersebut pun cepat menyebar dan memantik reaksi masyarakat, karena jika benar terjadi, tindakan semacam itu dinilai telah mencoreng wajah pemerintahan desa dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
Dalam video yang beredar, pria yang disebut mengaku sebagai salah satu Ketua RT di Desa Bandar Klippa itu terlibat adu mulut dengan penjaga toko. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penolakan atau keberatan atas pungutan yang disebut-sebut diminta untuk kepentingan pembangunan lingkungan.
Publik tentu tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas umum seperti bahu jalan maupun lampu penerangan. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah, atas dasar apa pungutan itu dilakukan, siapa yang memberi kewenangan, dan apakah ada dasar musyawarah, surat resmi, serta transparansi penggunaan dana kepada masyarakat? Jika tidak ada kejelasan, maka praktik semacam ini patut diduga sebagai pungutan liar yang tidak bisa ditoleransi.
“Nah ini ada kutipan dari desa kelen liat ini buat perbaikan desa, kalau menolak katanya kalau ada apa apa kakak cemana, emangnya kau polisi.” ucap siti Kholijah wanita didalam vidio viral.
Lebih dari sekadar keributan biasa, peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan di tingkat desa. Jangan sampai nama pembangunan dijadikan tameng untuk membebani warga tanpa mekanisme yang jelas. Apalagi jika pungutan dilakukan dengan membawa-bawa jabatan lingkungan, maka hal itu bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan pengaruh di tengah masyarakat.
Warga kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Bandar Klippa untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Kepala desa tidak boleh diam seolah persoalan ini hanyalah urusan pribadi antarwarga. Jika benar ada oknum yang mengatasnamakan RT untuk meminta pungutan tanpa dasar yang sah, maka pemerintah desa wajib segera meluruskan, menertibkan, dan mengambil tindakan tegas agar persoalan tidak melebar.
Sorotan juga diarahkan kepada Camat Percut Sei Tuan dan Bupati Deli Serdang agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang sudah viral dan menjadi pembicaraan masyarakat. Pemerintah kecamatan maupun kabupaten diharapkan turun tangan melakukan klarifikasi, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang dibungkus dengan alasan pembangunan.
Masyarakat Desa Bandar Klippa tentu berhak mendapatkan pembangunan yang baik, tetapi juga berhak atas transparansi, musyawarah, dan perlindungan dari segala bentuk pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Jangan sampai wibawa pemerintahan desa runtuh hanya karena ulah oknum yang bertindak semaunya, lalu rakyat kecil yang harus menanggung keresahan.
Kini publik menanti, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius atau justru kembali menguap tanpa penyelesaian. Jika dibiarkan, bukan hanya nama Desa Bandar Klippa yang tercoreng, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur lingkungan akan semakin terkikis.















