Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
6 April 2026
DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat ||Tubinnews.com || Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh

Langkah ini diambil menyusul masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah setempat, namun masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau sampah liar

BeritaTerkait

Screenshot_20260811_220707_WhatsApp-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-11-at-16-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
WhatsApp-Image-2026-08-11-at-17.08.02-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Dua Tahun Rusak, Jalan Enam Desa di Woyla Aceh Barat Belum Diperbaiki Pemerintah

11 Agustus 2026

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi teguran lisan. Aturan denda materiil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai efek jera

​Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar. DLH mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4-2026)

Bagi Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarang baik dipinggir jalan, sungai, drainase, dan area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi,” jelasnya

​Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap perilaku oknum warga yang masih “bandel”. Padahal, DLH telah memetakan titik-titik rawan dengan memasang spanduk himbauan di lokasi strategis agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut

​”Kami sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik pemukiman dan tempat terlarang lainnya, tapi kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai. Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera,” tegas Kurdi.

Baca Juga :  Gugatan Lembaga LANA Kepada Bupati Aceh Barat dan PT Mifa diGelar Hari Ini

​Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan. Petugas akan melakukan pemantauan rutin, terutama di waktu-waktu rawan pembuangan sampah liar (malam dan dini hari).

“Bila ketangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sosialisasi sudah dianggap cukup, tapi masih diabaikan,” tambah Kurdi

Walaupun demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin (sapu bersih) untuk mengangkut sampah-sampah liar yang terlanjur menumpuk dan berserakan, hal ini agar Kota Meulaboh tetap terlihat asri.

​Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah disediakan. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra Kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

​”Kami memohon dukungan dari seluruh elemen warga. Kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan kita memiliki kota yang bersih harus dipaksakan melalui denda, namun jika keadaan menuntut demikian, maka aturan harus tegas,” pungkasnya.

Tags: Aceh Baratdenda buang sampahDLH

Berita Lainnya

Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor
Breaking News

Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor

11 Agustus 2026
Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika
Aceh

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
Dua Tahun Rusak, Jalan Enam Desa di Woyla Aceh Barat Belum Diperbaiki Pemerintah
Aceh Barat

Dua Tahun Rusak, Jalan Enam Desa di Woyla Aceh Barat Belum Diperbaiki Pemerintah

11 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran
Aceh Barat

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal
Aceh Barat

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, PUPR Aceh Barat Latih dan Sertifikasi 70 Tenaga Lokal

10 Agustus 2026
400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 
Aceh Barat

400 Titik Jalan Berlobang Diperbaiki PUPR, Kaway XVI Belum Tersentuh 

9 Agustus 2026
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

11 Agustus 2026
Orangtua Keluhkan Pencurian di Asrama Taruna PBD Medan

Orangtua Keluhkan Pencurian di Asrama Taruna PBD Medan

11 Agustus 2026
Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor

Kadis Dukcapil Deli Serdang Diam di Konfirmasi Vidio Viral Pelayanan di Belakang Kantor

11 Agustus 2026
Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

Kapolda Aceh Tegaskan akan Kejar dan Miskinkan Bandar Narkotika

11 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini