Jumat, 10 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
6 April 2026
DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat ||Tubinnews.com || Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh

Langkah ini diambil menyusul masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah setempat, namun masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau sampah liar

BeritaTerkait

result_IMG-20260709-WA0023-1-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-09-at-12.30.30-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-07-at-03.00.22-e1783368434458-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi teguran lisan. Aturan denda materiil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai efek jera

​Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar. DLH mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4-2026)

Bagi Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarang baik dipinggir jalan, sungai, drainase, dan area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi,” jelasnya

​Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap perilaku oknum warga yang masih “bandel”. Padahal, DLH telah memetakan titik-titik rawan dengan memasang spanduk himbauan di lokasi strategis agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut

​”Kami sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik pemukiman dan tempat terlarang lainnya, tapi kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai. Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera,” tegas Kurdi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Temui Menteri PU Bahas Lima Proyek Strategis Daerah

​Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan. Petugas akan melakukan pemantauan rutin, terutama di waktu-waktu rawan pembuangan sampah liar (malam dan dini hari).

“Bila ketangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sosialisasi sudah dianggap cukup, tapi masih diabaikan,” tambah Kurdi

Walaupun demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin (sapu bersih) untuk mengangkut sampah-sampah liar yang terlanjur menumpuk dan berserakan, hal ini agar Kota Meulaboh tetap terlihat asri.

​Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah disediakan. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra Kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

​”Kami memohon dukungan dari seluruh elemen warga. Kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan kita memiliki kota yang bersih harus dipaksakan melalui denda, namun jika keadaan menuntut demikian, maka aturan harus tegas,” pungkasnya.

Tags: Aceh Baratdenda buang sampahDLH

Berita Lainnya

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti
Aceh Barat

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU
Daerah

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman
Aceh

Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman

6 Juli 2026
Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026
Aceh

Aceh Borong Sembilan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

6 Juli 2026
Mualem Surati Presiden Prabowo, Ajukan Empat Usulan Pengelolaan Gas Blok Andaman
Aceh

Sambut Baik Kapolda Irjen Ruddi, Mualem: Mari Sama-sama Bangun Aceh

6 Juli 2026
Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman
Aceh

Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman

6 Juli 2026
  • Trending
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

Oknum Kades Bandar Klippa Diduga Lakukan Pungli

5 Juli 2026

Berita Terkini

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

Bupati Simeulue Lepas Kontingen O2SN 2026 ke Ajang Tingkat Provinsi

9 Juli 2026
Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

Usai Aksi di Polda Aceh, Koordinator Demo Sebut Sejumlah Laporan Warga Aceh Barat Mulai Ditindaklanjuti

9 Juli 2026
Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

Ketua Organda Simeulue Minta Pertamina Tambah Kuota Bio Solar Subsidi ke SPBU

8 Juli 2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Buka PMB Pascasarjana Tahun 2026/2027, Tawarkan 3 Program Magister Unggulan

8 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini