Sabtu, 23 Mei 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Redaksi by Redaksi
6 April 2026
DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat ||Tubinnews.com || Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh

Langkah ini diambil menyusul masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah setempat, namun masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau sampah liar

BeritaTerkait

IMG-20260521-WA0072-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.07.19-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
WhatsApp-Image-2026-05-20-at-23.08.22-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi teguran lisan. Aturan denda materiil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai efek jera

​Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar. DLH mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4-2026)

Bagi Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarang baik dipinggir jalan, sungai, drainase, dan area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi,” jelasnya

​Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap perilaku oknum warga yang masih “bandel”. Padahal, DLH telah memetakan titik-titik rawan dengan memasang spanduk himbauan di lokasi strategis agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut

​”Kami sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik pemukiman dan tempat terlarang lainnya, tapi kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai. Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera,” tegas Kurdi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat dan Anggota DPRK Temui Mahasiswa Korban Pelemparan Batu Saat Aksi Demo

​Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan. Petugas akan melakukan pemantauan rutin, terutama di waktu-waktu rawan pembuangan sampah liar (malam dan dini hari).

“Bila ketangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sosialisasi sudah dianggap cukup, tapi masih diabaikan,” tambah Kurdi

Walaupun demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin (sapu bersih) untuk mengangkut sampah-sampah liar yang terlanjur menumpuk dan berserakan, hal ini agar Kota Meulaboh tetap terlihat asri.

​Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah disediakan. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra Kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

​”Kami memohon dukungan dari seluruh elemen warga. Kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan kita memiliki kota yang bersih harus dipaksakan melalui denda, namun jika keadaan menuntut demikian, maka aturan harus tegas,” pungkasnya.

Tags: Aceh Baratdenda buang sampahDLH

Berita Lainnya

Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna
Daerah

Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

21 Mei 2026
Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat
Aceh

Wagub Aceh Temui Mensos, Bahas Penambahan PBI JK hingga Dukungan Penanganan Bencana dan Sekolah Rakyat

20 Mei 2026
Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025
Aceh

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

20 Mei 2026
Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi
Daerah

Tanam Cabai di Sunggal, Bupati Tindak lanjuti Keluhan Petani Soal Irigasi

20 Mei 2026
Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal
Banda Aceh

Krisis Gas LPG 3Kg di Banda Aceh: Pangkalan Kosong, Pengecer Jual Mahal

19 Mei 2026
Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut
Aceh Barat

Pergub JKA Dicabut Gubernur, Bupati Tarmizi: Pemutakhiran Data yang Valid Terus Berlanjut

18 Mei 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

20 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

25 Februari 2026

Berita Terkini

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

Listrik Alami Ganguan, Seluruh Aceh Padam Total

22 Mei 2026
‎BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG  ‎

‎BGN Tegaskan Tak Ada Intervensi Formula Bayi dalam Program MBG ‎

22 Mei 2026
Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Dites Urine Secara Acak

Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan, Pengunjung Dites Urine Secara Acak

22 Mei 2026
Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika

Kunjungan Komisi III DPR RI di Kejatisu Bahas Permasalahan Hukum dan Narkotika

22 Mei 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini